Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang di TPS 08 Desa Pembatanan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Minggu (13/12/2020). KPU Kabupaten Banjar melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 08 Desa Pembatanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu karena ditemukannya 16 surat suara dari salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar dicoblos lebih dulu sebelum Pemungutan Suara pada tanggal 9 Desember 2020 lalu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Harian Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan pasangan calon di tiga daerah yang berpotensi mengajukan sengketa hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga daerah tersebut yakni Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan, Jambi dan Kalimantan Tengah.
"Kami memproyeksikan akan ada tiga daerah pilgub yang potensial sekali akan mengajukan sengketa (hasil pilkada) di Mahkamah Konstitusi," kata Ihsan dalam webinar bertajuk 'Penggunaan Sirekap dan Siwaslu dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi', Senin (14/12/2020).
Baca juga: Pilkada Kalsel, Sahbirin-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Saling Klaim Kemenangan
Ihsan mengatakan di selisih suara di Pilkada Kalimantan Selatan relatif sangat tipis.
Berdasarkan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) selisih perolehan suara 6.066 suara atau 0,40 persen antara peringkat pertama dan peringkat kedua.
"Apalagi kita tahu di Pilgub Kalimantan Selatan dua pasangan calon dan yang satunya adalah pertahanan lalu daerah untuk pemilihan gubernur," ujar dia.
Sementara hasil Pilkada Jambi berpotensi digugat karena memiliki selisih suara yang juga tipis dengan selisih perolehan suara 7.409 atau 0,50 persen antara peringkat pertama dan peringkat kedua.
Namun berdasarkan data Sirekap, suara masuk pada Pilgub Jambi baru mencapai 93,19 persen.
"Ini (7.409 suara) adalah angka yang tidak cukup besar atau kecil begitu ketika untuk pilgub bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Baca juga: Kode Inisiatif: Ada 48,26 Persen Pelanggaran dan Pidana Pemilu di Pilkada 2020
Sedangkan Kalimantan Tengah berpotensi mengajukan sengketa karena selisih perolehan suara 19.818 atau 2,4 persen antara peringkat pertama dan peringkat kedua.
Tetapi data Sirekap menunjukan suara masuk pada Pemilihan Gubernur Jambi baru mencapai 77,63 persen.
"Dari sembilan provinsi memang kalau dilihat data Sirekap itu belum ada satu pun yang mencapai angka 100 persen," ucap Ihsan.









