TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pasangan calon nomor urut tiga Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan perolehan suara tertinggi dalam pencoblosan ulang di tiga TPS Pilkada Tangerang Selatan 2020, Minggu (13/12/2020).
Tiga TPS tersebut, yakni TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, TPS 30 Kelurahan Rengas dan TPS 49 Kelurahan Rengas.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 30 Rengas, M Sepenulis Firmansyah mengungkapkan, terdapat 109 suara yang masuk pada pencoblosan Minggu hari ini. Dua suara di antaranya tidak sah.
Baca juga: KPU Tangsel Gelar Pencoblosan Ulang Pilkada di 3 TPS, Hari Ini
Dari total suara yang masuk, Benyamin-Pilar Saga unggul dengan 68 suara dibandingkan pasangan calon nomor urut satu Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) dan nomor urut dua Siti Nur Azizah-Ruhamaben.
"Pada saat pemungutan suara ulang untuk Paslon dua mendapatkan 26 suara, paslon dua mendapatkan 13 suara," ujar Sapenulis, Minggu (13/12/2020).
Pasangan petahana wakil wali kota dan keponakan dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga meraih suara terbanyak dalam PSU di TPS 15 kelurahan Pamulang Timur.
Baca juga: Pencoblosan Ulang Pilkada Tangsel di 3 TPS Rampung, Partisipasi Pemilih Menurun Drastis
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamulang Herry Setiawan mengungkapkan, terdapat 151 suara yang masuk pada PSU di TPS tersebut. Sebanyak lima surat suara di antaranya tidak sah.
Berdasarkan hasil penghitungan, pasangan Muhamad Sara mendapatkan 18 suara. Sementara Azizah-Ruhamaben memperoleh 41 suara.
"Nomor tiga Benyamin Davnie-Pilar Saga memperoleh 87 suara," kata dia.
Sementara di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, pasangan Benyamin-Pilar Saga mendapatkan 128 suara. Unggul dari Muhamad-Sara yang mendapat 61 suara dan Azizah-Ruhamaben 17 suara.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pencoblosan ulang Pilkada Tangerang Selatan 2020 di tiga TPS.
PSU dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran saat proses pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (9/12/2020).
"Ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada 3 TPS yang diduga ada pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 Pasal 112 di Ayat 2," ujar Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhamad Acep, Kamis lalu.