KPU Cianjur Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS

Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman
Kompas.com - Minggu, 13 Desember 2020 | 14:41 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMANSeorang petugas KPPS di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah mengecek suhu tubuh warga yang hendak menyalurkan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang Pilkada Cianjur 2020, Minggu (13/12/2020).

CIANJUR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di dua tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (13/12/2020).

Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah mengatakan, dua TPS tersebut adalah TPS 11 dan 12 yang berada di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Cianjur.

PSU digelar karena KPPS di dua TPS tersebut melakukan pelanggaran Pasal 6 PKPU 18 tahun 2020 kaitan dengan pemilih yang berhak memilih adalah DPT (daftar pemilih tetap) yang ada di TPS bersangkutan.

“Dua KPPS ini berinisiatif bertukar lokasi pencoblosan untuk pemilih. Pemilih (DPT) untuk TPS 11 memilih atau mencoblos di lokasi TPS 12, dan sebaliknya,” kata Selly kepada Kompas.com, di lokasi PSU, Minggu.

Baca juga: Quick Count Cyrus Network Pilkada Cianjur, Herman-TB Mulyana Unggul

Selain itu, lanjut Selly, logistik pilkada seperti surat suara dan daftar hadir juga ditukar. Hanya saja, KPPS dan nomor TPS-nya tetap atau tidak berubah.

Akibatnya, saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan atau PPK, data perolehan suara di dua TPS tersebut tidak terinput sistem. 

“Alasan mereka saling bertukar katanya karena jarak, dan ingin meningkatkan partisipasi masyarakat, karena lokasi TPS yang kejauhan. Namun, hal itu tentu tidak bisa dibenarkan,” ujar Selly.

Menurut dia, keputusan yang diambil pihak penyelenggara di tingkat TPS itu dilakukan secara spontan, karena adanya keinginan dari masyarakat untuk pindah lokasi TPS.

“Niatnya untuk mengakomodir aspirasi masyarakat. Namun, dalam prosesnya ada yang salah, ini akibat ketidakpahaman KPPS,” ucapnya.

Baca juga: Pilkada Cianjur, Warga Antusias Salurkan Hak Politik di Tengah Pandemi

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur menegaskan, terjadi kesalahan dalam pemungutan suara di TPS 11 dan 12 pada 9 Desember lalu, sehingga pemungutan suara harusn iulang.

Kesalahan yang dimaksud adalah keputusan dua pihak KPPS tersebut yang bertukar data DPT dan lokasi pencoblosan.

"Persoalannya baru diketahui saat rekap suara di tingkat PPK oleh panwascam setempat. Data suara tidak ter-entry sistem," kata Hadi kepada Kompas.com, Minggu.

Selanjutnya, pihak panwascam berkonsultasi dengan Bawaslu Cianjur terkait temuan atau persoalan tersebut.

"Bawaslu Cianjur kemudian merekomendasikan agar KPU Cianjur menggelar PSU di dua TPS tersebut,” ujar dia.

PenulisKontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman
EditorDony Aprian
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+