Butuh Berapa Suara untuk Menang Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020?

Jawahir Gustav Rizal
Kompas.com - Minggu, 13 Desember 2020 | 10:33 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaScreenshotProgress real count sementara Pilkada Kab. Humbang Hasundutan, Minggu (13/12/2020).

KOMPAS.com - Sebanyak 25 daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tercatat hanya ada pasangan calon tunggal. Mereka pun akhirnya melawan kotak kosong saat pemungutan suara Rabu (9/12/2020).

Salah satu daerah yang mengalami kondisi tersebut ialah Kabupaten Humbang Hasundutan di Sumatera Utara. Paslon bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarhanor-Oloan P Nababan, melawan kotak kosong.

Berdasarkan hasil sementara real count di laman KPU, per Sabtu (12/12/2020) pukul 19.43 WIB, sebanyak 338 dari 385 TPS di Kabupaten Humbang Hasundutan (80,00 persen) telah dihitung suaranya.

Hasilnya, kotak kosong memperoleh 41.544 suara atau 47,5 persen, sedangkan paslon Dosmar Banjarhanor-Oloan P Nababan memperoleh 45.847 suara atau 52,5 persen.

Dengan sisa jumlah TPS yang masih dihitung suaranya, segala kemungkinan masih terbuka.

Baca juga: Paslon Pilkada 2020 di 25 Daerah Lawan Kotak Kosong, Ini Hasil Sementara Real Count-nya

Namun, berapa suara yang dibutuhkan agar menang dari kotak kosong?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, negara mengakomodasi Pilkada yang hanya diikuti paslon tunggal dengan cara menghadirkan kolom/kotak kosong sebagai pilihan alternatif bagi masyarakat.

Kemudian, dalam Pasal 54D, diatur pemenang Pilkada dengan paslon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan
1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah," bunyi pasal tersebut.

Artinya, baik kotak kosong maupun paslon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara sah untuk menjadi memenangi Pilkada.

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur-Bupati-Walikota dengan Satu Pasangan Calon, diatur mekanisme yang berlaku jika kotak kosong memenangi Pilkada.

Baca juga: Enam Paslon Tunggal Pilkada Jateng Unggul Telak Lawan Kotak Kosong

"Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan
penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya," bunyi aturan tersebut.

Jika kotak kosong memenangi Pilkada 2020, maka KPU setempat akan menggelar pemungutan suara ulang pada saat diadakan Pilkada serentak periode berikutnya.

Sebelum pemungutan suara ulang digelar, maka jabatan kepala daerah akan ditugaskan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan Pasal 25 ayat 3.

"Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tulis pasal Pasal 25 ayat 3.

Baca juga: Fakta Cawabup OKU Ditahan KPK, Unggul Lawan Kotak Kosong, KPU Tunggu Putusan Pengadilan

Memaknai suara untuk kotak kosong

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/12/2020), pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mengatakan keputusan masyarakat untuk memilih atau memenangkan kotak kosong sama dengan pilihan masyarakat untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Dia berpendapat, pilihan itu diambil oleh masyarakat untuk "menghukum" atau menyuarakan protes terhadap keputusan elite politik yang dianggap mengecewakan.

Menurut Hendri, fenomena kotak kosong yang muncul di beberapa daerah pada Pilkada 2020 menunjukkan egoisme elite politik di daerah itu.

"Jadi sebetulnya, kalau masyarakat mau menghukum elite politik yang memang egois dan tidak mau mendengarkan aspirasi publik, dengan hanya menghadirkan calon kepala daerah terbatas, itu hukuman paling dahsyatnya adalah memenangkan kotak kosong," kata Hendri.

PenulisJawahir Gustav Rizal
EditorJihad Akbar
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+