Fakta Anggota KPPS Coblos Surat Suara, Terjadi di 8 TPS, Bawaslu Akui Kebenarannya

Kompas.com - Jumat, 11 Desember 2020 | 12:48 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.COM/DHIAS SUWANDITangkapan layar video oknum anggota KPPS di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua, sedang mencoblos tumpukan surat suara

KOMPAS.com - Rekaman video yang memperlihatkan oknum kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Asmat, Papua, mencoblos surat suara kosong viral di aplikasi perpesanan.

Dalam video tersebut, anggota KPPS itu tampak sedang mencoblos tumpukan surat suara kosong untuk pasangan nomor urut 1, Elisa Kambu-Thomas Eppe Safa.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran video tersebut, Bawaslu Papua membenarkannya.

Alasan oknum KPPS melakukan tindakan itu karena dianggap masyarakat setempat telah bersepakat untuk memberikan suaranya kepada pasangan calon tersebut.

Baca juga: Viral Video Anggota KPPS di Asmat Coblos Surat Suara

Berikut ini fakta selengkapnya.

Hasil penelusuran Bawaslu

Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang mengaku sudah menindaklanjuti temuan rekaman video viral tersebut.

Dari hasil penelusuran itu, pencoblosan surat suara kosong yang dilakukan oknum KPPS tersebut dipastikan kebenarannya.

Kasus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Asmat. Alasan oknum KPPS melakukan tindakan itu karena dianggap masyarakat setempat telah sepakat untuk memberikan suaranya kepada paslon nomor urut 1 di Pilkada Kabupaten Asmat.

"Video itu benar adanya, kami sudah tindak lanjuti dan kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Asmat terkait kebenaran video tersebut," ujar Amandus, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Pilkada Asmat, Calon Petahana yang Didukung 9 Parpol Ditantang Paslon Independen

Terjadi di 8 TPS

Lebih mengejutkan lagi, kasus tersebut diketahui tidak hanya terjadi dalam satu TPS. Melainkan 8 TPS dari 3 Distrik di Kabupaten Asmat. Yaitu 1 TPS di Distrik Kopai, 1 TPS di Distrik Akat dan 6 TPS Distrik Agats.

Meskipun alasannya karena sudah ada mufakat dengan masyarakat setempat, namun cara tersebut, kata Amandus, itu tidak bisa dibenarkan.

"Sebenarnya tidak dibenarkan lantaran Kabupaten Asmat sudah menggunakan sistem coblos," kata dia.

Sebagai penyikapannya, Sentra Gakkumdu Asmat akan melakukan pemungutan suara ulang.

"Bawaslu Asmat akan merekomendasikan untuk dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) di tiga distrik tersebut," kata Amandus.

Baca juga: Video Viral Anak SMA Tantang Polisi Berkelahi, Ini Ceritanya

Diikuti dua paslon

Seperti diketahui, pada Pilkada Kabupaten Asmat ini diikuti dua pasangan calon.

Paslon nomor urut 1 adalah Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpo yang merupakan calon petahana dengan didukung sembilan partai politik, yakni PDI-P, PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PSI, PAN, dan Demokrat.

Sedangkan paslon nomor urut 2, yakni Yulianus Payzon Aituru-Bonifasius Jakfu yang maju melalui jalur perseorangan.

Adapun jumlah pemilih sebanyak 88.333 orang yang tersebar di 305 TPS di Kabupaten Asmat.

Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Robertus Belarminus

Penulis
EditorSetyo Puji
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional