Menemui Kecurangan dalam Pilkada? Ini Cara Melaporkannya

Nur Fitriatus Shalihah
Kompas.com - Kamis, 10 Desember 2020 | 14:50 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/NOVRIAN ARBIWarga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Bandung di TPS 10, Desa Pangauban, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). KPU Kabupaten Bandung melaksanakan pemungutan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2020 dari jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 2.356.412 pemilih pada 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah usai digelar pada Rabu (9/12/2020).

Pilkada serentak tersebut dilakukan di 270 wilayah di Indonesia, yang terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Mengutip Kompas.tv, Rabu (9/12/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat beberapa laporan kecurangan yang masuk.

Beberapa di antaranya berasal dari Jawa Timur dan Makassar.

Baca juga: Link Hasil Real Count Pilkada Serentak 2020 di 9 Provinsi dan Sejumlah Kabupaten/Kota

Lantas, bisakah masyarakat melaporkan kecurangan pilkada?

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjelaskan masyarakat bisa melaporkan kecurangan yang ditemui di lapangan melalui Bawaslu.

Menurutnya ada dua cara untuk melaporkan kecurangan.

Pertama, lewat aplikasi Gowaslu. Kedua, dengan datang langsung ke pengawas tempat kejadian.

"Gowaslu jadi kanal laporan masyarakat memberi informasi awal. Atau bisa juga melapor ke jajaran pengawas langsung," katanya pada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2020 dan Sorotan Publik pada Pemilihan Kepala Daerah di Solo, Medan, dan Tangsel...

Perlindungan LPSK

Dia mengingatkan bahwa prosesnya akan terbuka. Kendati demikian, saksi atau pelapor bisa meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Prosesnya akan terbuka. Itu tantangannya. Pelapor terlapor pasti kita minta klarifikasi mekanismenya begitu," katanya.

Mengutip laman Bawaslu, Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantau dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan Pilkada.

Data, temuan, dan informasi bisa dilaporkan oleh individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi pemantau.

Baca juga: Link dan Cara Mengetahui Hasil Real Count Pilkada Serentak 2020

Cara menggunakan Gowaslu

Temuan tindakan politik uang beserta barang bukti uang Rp 1 juta rupiah yang disita dari pelaku diserahkan ke petugas penerima laporan Bawaslu Ogan IlirAMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG Temuan tindakan politik uang beserta barang bukti uang Rp 1 juta rupiah yang disita dari pelaku diserahkan ke petugas penerima laporan Bawaslu Ogan Ilir

Pertama, pelapor perlu mendownload aplikasi Gowaslu terlebih dahulu di PlayStore untuk Android. Ketik "Gowaslu" kemudian install.

Setelah itu pelapor harus mendaftar untuk mendapatkan username dan password.

Klik "Sign up" lalu isi datanya.

Baca juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2020 dari 3 Lembaga Survei

Adapun data yang perlu diisi adalah:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat Email
  • Nomor HP.

Kemudian cek kotak masuk (inbox) e-mail.

Pendaftar akan mendapatkan username dan password di sana yang digunakan untuk login.

Setelah itu kembali ke aplikasi Gowaslu. Di sana masukkan username dan password tersebut. Jika sudah klik "Log in".

Baca juga: 5 Negara yang Menunda dan Melanjutkan Pemilu di Masa Pandemi Corona

Anda bisa mulai melaporkan dengan klik "Buat laporan".

Kategori laporan pelanggaran Pilkada dalam sistem Gowaslu terdiri atas empat hal.

Pilihan jenis pelanggaran ini didasarkan pada pelanggaran Pilkada yang paling sering terjadi dan berhubungan langsung dengan pemilih.

Baca juga: Tidak Menang dengan Suara Terbanyak, Bagaimana Memenangi Pemilu AS?

Keempat jenis laporan tersebut adalah:

  • Data Pemilih
  • Alat Peraga Kampanye
  • Kampanye
  • Politik Uang.

Dalam Data Pemilih, terdapat empat jenis pelanggaran yaitu:

  • Pemilih belum terdaftar
  • Pemilih sudah meninggal
  • Pemilih dibawah umur
  • Pemilih terdaftar ganda.

Baca juga: Berikut Daftar 270 Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Pelapor perlu melengkapi data-data yang ada di sana, seperti uraian kejadian, tanggal dan waktu kejadian, alamat, dan seterusnya.

Selain itu pelapor juga perlu melampirkan barang bukti berupa foto.

Lalu jika laporan tidak terdapat dalam kategori yang tersedia, Afifuddin mengatakan pelapor bisa datang ke Bawaslu.

"Datang ke Bawaslu saja," imbuhnya.

Baca juga: Tawuran Antar Pendukung Paslon Pilkada, Mengapa Bisa Terjadi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada Serentak 2020

 

PenulisNur Fitriatus Shalihah
EditorSari Hardiyanto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+