Bawaslu Sebut KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19, Ini Kata KPU

Nicholas Ryan Aditya
Kompas.com - Rabu, 9 Desember 2020 | 21:21 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/Fitria Chusna FarisaKomisioner KPU Ilham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra merespons data sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pilkada 2020 yang menyatakan terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 1.172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpapar Covid-19.

Menurutnya, berdasarkan data KPU, seluruh petugas telah dinyatakan bebas dari Covid-19 melalui tes yang berlaku.

"Menurut data kami, seluruh petugas yang bertugas saat ini sudah dilakukan rapid test bahkan sebagian dilakukan swab test ketika diketahui reaktif dari hasil rapid test," kata Ilham saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Bawaslu Temukan Ada Foto Idol K-pop di Kertas Suara Pilkada Kediri

Selain itu, ia juga merespons pernyataan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin yang mengatakan bahwa penggantian KPPS sulit dan tidak diatur dalam peraturan KPU.

Padahal, kata dia, terkait hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 Tahun 2015.

"Penggantian Badan Ad hoc diatur dalam PKPU 3/2015 yang menjadi pedoman pembentukan dan tata kerja ad hoc dalam Pemilihan 2020 pada pasal 53 sampai dengan 56," ujarnya.

Kemudian, ia menyebut bahwa ketentuan tersebut juga diperjelas dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 476/PP.04.2-Kpt/01/KPU/X/2020 yang mengatur penggantian anggota KPPS.

Melihat Juknis 476 Bab II E tentang Penggantian Anggota KPPS tertulis pada poin 1

"Penggantian Anggota KPPS dilakukan apabila berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen."

Poin berikutnya menyebut bahwa penggantian anggota KPPS dapat dilakukan apabila anggota KPPS yang bersangkutan mengundurkan diri karena alasan yang dapat diterima.

Berikutnya, penggantian anggota KPPS dilakukan oleh PPS berasal dari calon lain yang memenuhi syarat dalam seleksi terbuka dan atau berasal dari kerjasama yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi.

Baca juga: Kapolri: Pilkada 2020 Berjalan Aman dan Terkendali

Selain itu, terkait spesifik masalah penggantian akibat terpapar Covid-19, menurutnya juga sudah tertuang dalam Surat Dinas Nomor 1160/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2020 perihal Tindaklanjut Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan yang berkaitan dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

Adapun surat dinas tersebut diterbitkan pada 4 Desember 2020 di Jakarta dan ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Melihat surat dinas tersebut, pada poin tiga tertulis

"KPPS yang dinyatakan reaktif melakukan isolasi mandiri dan atau rawat inap dan kembali bertugas setelah mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas oleh pihak yang berwenang dalam urusan kesehatan."

Berkaca pada ketentuan-ketentuan tersebut, Ilham mengaku akan menelusuri lebih lanjut terkait data sementara Bawaslu bahwa ada 1.172 TPS yang KPPSnya terpapar Covid-19.

"Saya masih menunggu data resmi dari Bawaslu. Di mana saja daerah yang dimaksud. Dan kami akan konfirmasi ke teman-teman provinsi dan kabupaten/kota," ucap Ilham.

Baca juga: Data Sementara Bawaslu, Petugas KPPS di 1.172 TPS Terpapar Covid-19

Sebelumnya, Bawaslu mendapati adanya petugas KPPS yang terpapar Covid-19 namun tetap bertugas pada saat pencoblosan Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020). 

Menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, temuan Bawaslu mengungkapkan bahwa petugas KPPS yang terpapar Covid-19 itu terdapat di 1.172 TPS. 

"Tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca-Covid-19 mereka tetap tugas dan lain-lain," kata Afifuddin.

PenulisNicholas Ryan Aditya
EditorKrisiandi
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+