Pilkada Serentak 2020, Simak Potensi Penularan Covid-19 di TPS Berikut Ini

Nur Fitriatus Shalihah
Kompas.com - Selasa, 8 Desember 2020 | 16:45 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/istimewaSimulasi pencoblosan yang di Kecamatan Mijen Semarang.

KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 di 270 wilayah di Indonesia.

Sebanyak 270 wilayah itu meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Komisi Pemiluhan Umum (KPU) memastikan, setiap warga yang memiliki hak pilih berhak menyalurkan suaranya. Termasuk warga yang saat ini masih menjadi pasien positif virus corona. 

Kepastian itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 berikut ini: 

"Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," bunyi Pasal 72 ayat 1.

Baca juga: Pandemi Virus Corona, Ini 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada 2020

Lalu, bagaimana risiko penularan virus corona pada pasien Covid-19 juga bisa memilih?

Risiko penularan

Menurut epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, salah satu risiko pelaksanaan pilkada di masa pandemi adalah terjadinya penularan lewat surat suara.

"Potensi penularan melalui fomite transmission tentu risiko tetap ada walaupun tidak sebesar droplets atau airborne," katanya pada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Selain itu dia menjelaskan virus corona dapat bertahan di permukaan benda dengan waktu yang berbeda-beda.

Disebutkan, virus SARS-CoV-2 dapat bertahan di udara selama 3 jam, sementara pada permukaan benda sebagai berikut:

  1. Plastik lebih dari 72 jam,
  2. Besi 48 jam,
  3. Tembaga 4 jam,
  4. Permukaan kardus 24 jam. 

Baca juga: Kasus Terus Bertambah, Simak Gejala Virus Corona dari Hari ke Hari

Virus di permukaan kertas

Sementara dalam studi yang dilakukan Institut Nasional Alergi dan Penyakit Menular (NIAID) Amerika Serikat menyebutkan virus dapat bertahan di atas kertas karton.

Waktu yang dibutuhkan agar virus itu mati sekitar 3,5 jam.

Namun, para peneliti memiliki banyak variabilitas, sehingga mereka menyarankan agar selalu berhati-hati jika ada yang bersin atau batuk di area kertas.

Menurut penelitian lainnya, diungkapkan Dicky, virus SARS-CoV-2 dapat bertahan di permukaan kertas (termasuk kertas yang diprint dan tisu) selama 3 jam.

"Kesimpulannya, setidaknya 3 jam," kata Dicky.

Namun menurut Dicky, meski potensi itu kecil tetap harus dicegah dan diminimalisir. Caranya, petugas yang membawa surat suara harus menghindari jarak dekat atau kontak langsung dengan pasien Covid-19.

"Prinsip jaga jarak dan meminimalisir kontak itu harus dilakukan atau diberlakukan," jelas dia. 

Baca juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Aturan Libur bagi Pekerja

Tidak lebih dari 15 menit

Selain itu menurut Dicky keberadaan para pemilih di tempat pemungutan suara tidak boleh lebih dari 15 menit. Dia merekomendasikan untuk menghindari antrean.

"Hindari adanya antrean. Walaupun antre dengan berjarak itu tetap harus dihindari," tegasnya.

Dicky mengatakan seharusnya pemilih datang sesuai waktunya. Hal itu bisa mengurangi risiko terjadinya antrean.

"Apalagi ini dilakukan di saat kondisi pandemi belum terkendali. Risikonya sangat-sangat serius dan tinggi," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan kemungkinan penularan yang dapat terjadi paling banyak adalah melalui droplets dan aerosol.

"Dalam kaitan pemilu, mekanisme penularan yang paling mungkin terjadi adalah melalui droplets, aerosol, dan fomite (menyentuh benda yang digunakan bersama). Mekanisme yang paling besar droplets dan aerosol," ujarnya.

Dia juga menjelaskan Risk Assessment Score terhadap rencana Pilkada hasilnya memiliki risiko tinggi untuk terjadi penularan dan penyebaran Covid-19 lebih masif.

Baca juga: Studi: Covid-19 Berpotensi Merusak Paru-paru dan Gejala Jangka Panjang

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada Serentak 2020

PenulisNur Fitriatus Shalihah
EditorRizal Setyo Nugroho
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+