Pilkada 2020 yang Dibayangi Lonjakan Kasus Covid-19

Rakhmat Nur Hakim
Kompas.com - Selasa, 8 Desember 2020 | 15:15 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/IRFAN ANSHORIPetugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). Simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan serta penanganan pemilih khusus disabilitas dan diduga terpapar COVID-19 tersebut bertujuan untuk menghindari penularan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020, serta menciptakan pemilu yang aman dan sehat. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memaksakan perhelatan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung pada Rabu (9/12/2020), meskipun kasus Covid-19 di Indonesia belum melandai.

Rekor kasus harian bahkan terjadi dalam rentang waktu kurang dari dua pekan sebelum hari pencoblosan berlangsung.

Pertama, rekor harian kasus infeksi virus corona tercatat pada 27 November dengan penambahan 5.828 kasus baru.

Kedua, Indonesia kembali memecahkan rekor penambahan harian kasus Covid-19 pada 29 November dengan penambahan 6.267 kasus baru.

Baca juga: UPDATE: Rekor 8.369 Pasien dalam Sehari, Total 557.877 Kasus Covid-19 RI

Terakhir pada Kamis (3/12/2020), rekor harian kasus infeksi virus corona kembali tercatat, dengan penambahan 8.369 kasus baru.

Adapun dalam tiga hari terakhir, penambahan kasus baru Covid-19 berada di kisaran 5.700 hingga 6.000 orang tiap harinya.

Belum siap

Menanggapi berlangsungya Pilkada di saat penambahan kasus baru masih tinggi, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemerintah dan penyelenggara pemilu belum siap mengantisipasi munculnya kerumunan yang berpotensi menjadi medium penularan Covid-19.

“Pilkada ini kan ngeri dampaknya. Negara lain juga menunda. Ngapain sih dipaksakan. Udah tahu kita belum menuju puncaknya. Ini belum tahu kapan puncaknya,” kata Agus kepada Kompas.com, Senin (7/12/2020).

Hal itu diperparah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyediakan opsi berisiko bagi pasien Covid-19 maupun petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Jaminan KPU untuk Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020, Mekanismenya Dikritik

Sebabnya, KPU membolehkan petugas KPPS mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri atau rawat inap di fasilitas kesehatan Covid-19 agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

KPU menyediakan opsi tersebut berdasarkan Pasal 73 Poin 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

Nantinya berdasarkan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas akan didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), pengawas TPS beserta saksi untuk mendatangi pemilih yang dirawat karena Covid-19.

Mekanisme pemilihan seperti ini rawan menularkan Covid-19 kepada para petugas KPPS, petugas Panwaslu, dan saksi yang mendatangi pasien.

Sebabnya, tak ada yang bisa menjamin mekanisme tersebut dijalankan sesuai prosedur dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Apalagi, berdasarkan temuan Ombudsman RI pada 28-30 November di 31 KPUD, sebanyak 22 KPUD ternyata belum mendistribusikan APD guna melindungi petugas dari penyebaran Covid-19 pada hari pemungutan suara.

Baca juga: Ini 22 KPU Daerah yang Belum Distribusikan APD Menurut Ombudsman

Daerah tersebut di antaranya KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Bangka Tengah, KPU Kabupaten Batam, KPU Kota Depok, KPU Kota Surabaya, hingga KPU Kota Tangerang Selatan.

Adapun para peserta Pilkada 2020 beserta massa pendukung belum benar-benar menjalankan protokol kesehatan di sepanjang masa kampanye.

Hal itu terbukti dari temuan 1.315 pelanggaran protokol kesehan dalam 40 hari pertama masa kampanye Pilkada 2020.

Kemudian dalam 10 hari terakhir masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menemukan 458 pelanggaran protokol kesehatan.

Tak cukup dengan imbauan

Ketidakdisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama dalam hal berkerumun, dikhawatirkan terjadi pula pada hari pencoblosan.

Agus mengatakan ada banyak kesempatan yang bisa memicu terjadinya kerumunan di hari pencoblosan suara dan hal tersebut terlihat belum diantisipasi oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu.

“Siapa yang bisa menjamin enggak ada yang datang. Kan pasti ada kerumunan. Pakai protokol enggak itu kerumunan. Belum nanti partisan-partisannya. Belum nanti kalau ada suaranya dihitung hasilnya enggak cocok,” kata Agus.

Baca juga: Salurkan Logistik Pilkada ke TPS Desa Terisolir, Petugas Harus Tembus Hutan dan 6 Jam Arungi Sungai

Untuk itu Agus mengatakan perlunya penerapan sanksi yang tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan, khususnya di hari pencoblosan. Jika tidak diterapkan sanksi tegas, maka hari pencoblosan suara hanya akan menambah kasus baru Covid-19 dalam beberapa hari ke depan.

“Karena orang Indonesia itu enggak bisa hanya dengan diimbau. Imbauan kan boleh dilakukan boleh tidak. Jadi harus ada sanksi tegas,” tutur Agus.

PenulisRakhmat Nur Hakim
EditorDani Prabowo
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+