Petugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). Simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan serta penanganan pemilih khusus disabilitas dan diduga terpapar COVID-19 tersebut bertujuan untuk menghindari penularan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020, serta menciptakan pemilu yang aman dan sehat. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah di depan mata. Pada Rabu (9/12/2020), akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.
Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Berikut rangkuman proses pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti yang dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:
1. Pemilih antre di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memperhatikan jarak aman.
2. Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.
4. Pemilih mengisi formulir Model C, daftar hadir-KWK, setelah menunjukkan Model C pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4.
Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Bagaimana Persiapan Pengamanan Polisi?
5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.
7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.
9. Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.
10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.
11. Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.
12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.
Baca juga: Pasien Covid-19 Tak Perlu ke TPS untuk Ikut Pilkada 2020, Begini Mekanismenya









