Ini Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Ivany Atina Arbi
Kompas.com - Selasa, 8 Desember 2020 | 13:00 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/IRFAN ANSHORIPetugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). Simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan serta penanganan pemilih khusus disabilitas dan diduga terpapar COVID-19 tersebut bertujuan untuk menghindari penularan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020, serta menciptakan pemilu yang aman dan sehat. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah di depan mata.

Pada Rabu (9/12/2020) esok, akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.

Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa setiap warga negara tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada nanti, termasuk bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Besok Pencoblosan Pilkada 2020, Perhatikan 4 Hal Ini Saat ke TPS

Namun, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa KPU tidak akan memaksakan pasien Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya apabila yang bersangkutan berada dalam kondisi kritis.

"Tentu kami tidak bisa memaksa. Tetapi upaya KPU adalah dengan sungguh-sungguh menjaga dan melindungi hak pilih," ujarnya.

Mekanisme pemungutan suara bagi pasien positif Covid-19

1. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan bahwa pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, isolasi mandiri dan atau positif terinfeksi virus corona dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit tempat ia dirawat.

2. Pasien yang memiliki hak suara harus terlebih dahulu masuk dalam daftar pemilih yang didata oleh KPU Kabupaten/Kota. Pendataan pemilih dilakukan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

3. Pada hari pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat akan mendatangi tempat pemilih di rumah sakit dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, sembari membawa perlengkapan pemungutan suara.

Baca juga: Sederet Kendala Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2020

4. Dokumen PKPU tersebut lebih lanjut menjelaskan bahwa pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.

"Anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan," ujar dokumen tersebut. Pasien baru yang belum terdata dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

5. Petugas TPS juga akan mendatangi mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri dengan terlebih dahulu mengantongi persetujuan dari Saksi dan Panwaslu atau Pengawas TPS. Setiap prosedur dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

PenulisIvany Atina Arbi
EditorIrfan Maullana
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+