Terlibat Kampanye, Kades di Nununkan Divonis Hukuman Percobaan

Kontributor Nunukan, Ahmad Zulfiqor
Kompas.com - Senin, 7 Desember 2020 | 14:30 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKompas.com/Ahmad DzulviqorSidang putusan perkara dugaan pidana pemilu oleh oknum kades di Nunukan, Hakim PN Nunukan memberikan vonis 3 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan

NUNUKAN, KOMPAS.com– Kepala Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Hamid, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan karena kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020.

Hamid terbukti ikut dalam kampanye pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura Hafid dan Hanafiah (Amanah) yang merupakan Paslon petahana.

Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang diketuai Tony Yoga Saksana menyatakan, Kades Hamid dianggap terbukti melanggar pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kami putuskan tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan, dengan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Tony di PN Nunukan, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Money Politics, Bawaslu Nunukan Amankan Uang Rp 88,9 Juta

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan yang menuntut terdakwa dengan empat bulan dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan.

Mendengar putusan tersebut, Hamid menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU Kejaksaan Negeri Nunukan.

Ditemui usai sidang, Hamid memilih bungkam. Dia hanya melambaikan tangan ke awak media dari Gedung PN Nunukan.

Kronologi kasus

Video kampanye salah satu Paslon Kepala Daerah Nunukan 2020 Asmin Laura Hafid – Hanafiah atau dikenal dengan jargon Amanah, menjadi viral lantaran keberadaan oknum kades di Kecamatan Sebuku.

Kasus yang menjadi temuan Bawaslu Nunukan tersebut terjadi pada 1 November 2020.

Baca juga: Fakta Elpiji Harga Rp 1,5 Juta di Krayan Nunukan, Dipanggul Buruh yang Mendaki Gunung Selama 2 Jam

Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Abdul Rahman saat telah memastikan kegiatan tersebut merupakan kampanye dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Nomor : STTP/93/X/YAN.2.2/2020/Sat.Intelkam.

"Kegiatan tersebut juga didokumentasikan petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang bertugas mengawasi kegiatan yang diduga dilakukan di rumah oknum Kades dimaksud," kata Rahman.

PenulisKontributor Nunukan, Ahmad Zulfiqor
EditorTeuku Muhammad Valdy Arief
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+