KPU Diminta Batalkan Rencana Pemberian Suara Langsung oleh Pasien Covid-19

Nicholas Ryan Aditya
Kompas.com - Sabtu, 5 Desember 2020 | 15:21 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaSERAMBI/M ANSHARIlustrasi: Pemilu.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pemberian suara secara langsung oleh pasien Covid-19 yang tengah dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri sebaiknya tidak dilakukan dalam Pilkada 2020.

"Sebab, bisa sangat berisiko menjadi medium penularan Covid-19. Daripada menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman pemilih dan petugas pemilihan, hal itu lebih baik dihindari," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Titi melihat, sejauh ini belum ada simulasi yang betul meyakinkan bahwa skema pemilih dengan status terinfeksi Covid-19 dapat menyuarakan langsung hak politiknya berjalan aman dan sehat.

Baca juga: IDI: Sejak Maret 2020, Total 342 Petugas Medis Wafat karena Covid-19

Terlebih, kata dia, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini sedang memburuk dengan melihat jumlah kasus positif serta tenaga kesehatan yang terpapar terus meningkat.

"Ini kan memperlihatkan betapa rentannya interaksi langsung dengan pasien Covid-19 juga bisa menularkan virus tersebut kepada pihak lain," ujarnya.

Ia mengatakan, negara-negara lain juga ada yang tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi.

Namun, cara yang dilakukan tidak seperti di Indonesia dengan mendatangi pasien Covid-19.

Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang berencana mendatangi pasien Covid-19 di rumah sakit atau tempat isolasi mandiri untuk bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2020.

Titi berpendapat, seharusnya Indonesia bisa meniru atau mencontoh ide bagaimana negara lain tetap menyelenggarakan pemilu tanpa mendiskriminasi pihak manapun termasuk pasien Covid-19.

"Mereka kebanyakan memilih skema pemungutan suara melalui pos lewat voting by mail atau mail-in ballot. Jadi, ide atau gagasannya merupakan sesuatu yang baik karena berusaha menjaga inklusivitas pemilu," terang dia.

Baca juga: Ini Pesan IDI Buat Anda yang Masih Tak Percaya Covid-19

"Upaya menjaga asas pemilu ini diterjemahkan KPU dengan berupaya tetap memastikan pasien Covid-19 yang sedang dirawat dan diisolasi mandiri tetap bisa memberikan suara melalui metode home voting. Hanya saja, kondisi Indonesia sedang memburuk," sambung Titi.

Untuk itu, ia berpandangan agar KPU menimbang ulang pemberian suara oleh pasien Covid-19 apabila tidak bisa menjamin prosedur layanan dengan standar keamanan tinggi.

KPU perlu menjamin mekanisme itu tidak akan mentransmisi Covid-19 saat berjalannya pemungutan suara di rumah sakit oleh pasien Covid-19.

Sebelumnya, KPU menjamin pasien Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020, meski sedang dirawat atau isolasi mandiri.

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Bertambah Jumlah Daerah Penyelenggara Pilkada Berstatus Zona Merah

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.

Pilkada secara serentak akan dilakukan pada Rabu (9/12/2020) dan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

 

PenulisNicholas Ryan Aditya
EditorSandro Gatra
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+