Uang Suap Bupati Banggai Laut Diduga untuk Serangan Fajar di Pilkada 2020

Ardito Ramadhan
Kompas.com - Jumat, 4 Desember 2020 | 23:06 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaYouTube.com/KPK RIWakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers penetapan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka, Jumat (4/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, ada indikasi uang suap yang diterima Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo akan digunakan untuk kepentingan kampanye atau serangan fajar Pilkada 2020. 

Wenny merupakan calon bupati petahana dalam pemilihan Bupati Banggai Laut yang akan digelar pada Rabu (9/12/2020) mendatang.

"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Reaktif Covid-19, Bupati Banggai Laut dan Dua Tersangka Lain Dibantarkan

Meski sudah ada indikasi penggunaan uang suap untuk kepentingan kampanye, KPK belum mendalami dugaan uang suap digunakan untuk alat-alat peraga kampanye.

Nawawi mengatakan, penangkapan Wenny merupakan bukti KPK tidak segan menindak para calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menyebut, KPK pun sudah mengingatkan para calon kepala daerah bahwa KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi para calon kepala daerah.

"Kami sudah mengingatkan kepada mereka bahwa KPK sedikit berbeda dengan rekan rekan aparat penegak hukum lain yang untuk sementara menangguhkan penanganan penanganan perkara yang terindikasi tindak pidana korupsi," ujar Nawawi.

KPK menetapkan Wenny sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Bupati Banggai Laut Diduga Terima Suap dari Rekanan, Sudah Terkumpul Rp 1 Miliar

Selain Wenny, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Nawawi.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut sebagai Tersangka

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.

Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.

Namun, keenam tersangka tersebut ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan apda Kamis (3/12/2020).

KPK mengamankan uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus, buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek dalam OTT tersebut.

Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: OTT Bupati Banggai Laut, KPK Amankan Sejumlah Uang Pecahan Rp 100.000

Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PenulisArdito Ramadhan
EditorIcha Rastika
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional