Terkait Penggunaan Sirekap pada Pilkada, Bawaslu Minta KPU Lakukan Hal Ini

Sania Mashabi
Kompas.com - Jumat, 4 Desember 2020 | 17:03 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/HaryantipuspasariFritz Edward Siregar

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memposisikan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap) sebagai satu kesatuan proses rekapitulasi pada Pilkada 2020.

Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Sirekap sebaiknya hanya digunakan sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses hasil rekapitulasi.

"(Sirekap) sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan," kata Fritz melalui telekonferensi, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: KPU Akan Lakukan Bimbingan Teknis soal Sirekap kepada KPPS Pilkada 2020

Kemudian, Bawaslu meminta KPU untuk menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Selanjutnya, KPU juga diminta menyusun langkah mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan.

"Tentunya dengan tidak melakukan rekapitulasi di tempat lain yang memiliki berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 serta menyebabkan tidak adanya kepastian hukum," ujarnya.

Baca juga: Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Sirekap Akan Digelar di 157 Kabupaten/Kota

 

Selain itu, Bawaslu meminta KPU menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan.

Bawaslu, kata Fritz, meyakini harus ada ruang rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan.

"Oleh karena itu, alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file excel dan formulir segera dilakukan KPU," ucap dia.

Baca juga: KPU Tetap Optimalkan Pemahaman SDM soal Sirekap meski Tak Digunakan

 

Untuk diketahui, Sirekap yang dirancang dan diperkenalkan KPU untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pilkada 2020 akhirnya batal digunakan.

Namun, dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (12/11/2020) telah diputuskan bahwa Sirekap hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020.

Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

PenulisSania Mashabi
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+