JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga 29 November 2020 telah memeriksa 416 uniform resource locator (URL) yang berpotensi disalahgunakan dalam Pilkada 2020.
Data tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada Kompas.com, Selasa (1/12/2020).
"416 URL dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah dianalisa oleh Bawaslu," kata Fritz.
Baca juga: Menguji Tuah Prabowo di Pilkada Sumatera Barat
Fritz mengatakan, dari 416 URL yang diperiksa 103 URL tercatat melanggar Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kemudian 10 URL melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 juncto Pasal 47 ayat 5 dan 6 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Junto Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada.
Sementara delapan URL melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada dan dua URL melanggar Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Fritz mengatakan, Bawaslu sudah meminta Kemenkominfo agar 228 URL tersebut untuk di-take down atau dihapus.
Bawaslu juga membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online, pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.
Sebelumnya, Fritz juga sempat mengatakan, pengawasan kampanye di media sosial merupakan pekerjaan rumah bersama dan tidak hanya terpaku pada satu lembaga.
Baca juga: Bawaslu: Yang Tak Pedomani Protokol Kesehatan Tidak Boleh Masuk TPS Saat Hari H Pilkada
Sebab, kata dia, media sosial merupakan sebuah lautan luas, sehingga tidak bisa hanya diawasi satu lembaga.
"Ini (media sosial) lautan luas yang tidak bisa satu lembaga pun mengawasinya sehingga peranan berbagai lembaga sangat penting," ujar Fritz dalam diskusi bertajuk Publik: Media Sosial dan Pilkada 2020 secara virtual, Minggu (22/11/2020).