Rekomendasi Diskualifikasi Calon Bupati Kukar oleh Bawaslu RI Ditolak KPU Kukar

Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Kompas.com - Selasa, 24 November 2020 | 19:41 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaIstimewa. Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Ghafillah didampingi komisioner KPU Kukar lain saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Kukar, Kaltim, Selasa (24/11/2020).

SAMARINDA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menolak rekomendasi Bawaslu RI perihal diskualifikasi calon bupati Kukar 2020, Edi Damansyah.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, KPU Kukar memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi oleh Edi Damansyah, karenanya, Edi tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon bupati Kukar,” ungkap Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Ghafillah saat membacakan keputusan KPU Kukar saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Selasa (24/11/2020).

Nofand mengatakan pihaknya telah mengkaji perihal dugaan pelanggaran yang dimaksud dalam surat rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 perihal pelanggaran administrasi oleh Edi.

Baca juga: Tongkang Batu Bara Tabrak Dermaga di Kukar, 4 Perahu Nelayan Tenggelam

KPU Kukar juga berkonsultasi dengan KPU RI di Jakarta, didampingi KPU Kalimantan Timur.

Langkah klarifikasi juga dilakukan kepada pihak terkait termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, ketua RT, dan terlapor, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung dimulai sejak 18 November 2020 sampai dengan 20 November 2020.

“Kemudian kami buat kajian hasil klarifikasi dan disepakati serta diputuskan dalam rapat pleno 20 November 2020 di kantor KPU Kukar, Tenggarong, bahwa Edi tidak melakukan pelanggaran yang dimaksud,” terang dia.

Hasil rapat pleno tersebut kemudian dikonsultasikan ke KPU RI pada 22 November 2020.

Sebelumnya, Bawaslu RI membuat surat rekomendasi kepada KPU RI agar Edi didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai bupati Kukar.

Baca juga: Bawaslu RI Rekomendasi Calon Bupati Kukar Didiskualifikasi, Massa Demo KPU

Dalam surat tersebut, Edi disebut melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Jenis pelanggaran Edi, menurut Bawaslu, diduga menggunakan program dan kegiatan Pemda yang menguntungkan dirinya sebagai calon bupati.

Adapun pelapor dalam surat tersebut atas nama Hendra Gunawan.

PenulisKontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
EditorTeuku Muhammad Valdy Arief
Terkini Lainnya
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
KPU Bantul Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020 Rp 2,1 Miliar
Yogyakarta
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
KPU: Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten Sabu Raijua
Nasional
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Akhir Polemik Kewarganegaraan Orient Riwu, Diskualifikasi hingga Pemungutan Suara Ulang
Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Jokowi Minta Kepala Daerah yang Baru Terpilih Bekerja dengan Cepat
Nasional