Wanti-wanti soal Larangan Politik Uang, Bawaslu: Akar Persoalan Korupsi

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Selasa, 24 November 2020 | 16:13 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/Dian Erika Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mewanti-wanti pasangan calon kepala daerah untuk menghindari politik uang di Pilkada 2020.

Ia menyebut, politik uang merupakan akar dari korupsi.

"Saya kira ini yang harus dihindari oleh pasangan calon. Karena apa, bahwa politik uang atau politik transaksional ini menurut kami menjadi akar persoalan korupsi," kata Abhan dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

"Maka, di dalam tahapan Pilkada saya kira kita semua berharap harus no politik uang, harus tolak politik uang," tuturnya.

Baca juga: Beredar Video Viral Dugaan Politik Uang Calon Bupati Bantul, Bawaslu Masih Telusuri

Menurut Abhan, politik uang merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih. Politik uang juga merusak tatanan demokrasi dan meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan.

Tindakan ini bisa mematikan kaderisasi politik karena menghasilkan pemimpin yang tak berkualitas.

Selain itu, politik uang juga dinilai merusak proses demokrasi, tindakan pembodohan rakyat, hingga menjadi penyebab dari korupsi.

"Politik transaksional atau biaya politik mahal, untuk mengatasi tingginya biaya politik calon ditalangi oleh para cukong, kemudian korupsi anggaran pembangunan dirampok untuk mengembalikan hutang ke para cukong," ujar Abhan.

Baca juga: Bawaslu: Politik Uang Lecehkan Kecerdasan Pemilih

Larangan mengenai politik uang, kata Abhan, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 73 Ayat (1) misalnya, menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.

Abhan mengatakan, dalam situasi pandemi sekarang ini, telah terjadi potensi pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan paslon memberikan materi dalam rangka mempengaruhi pilihan pemilih.

Baca juga: Suaraku Tak Bisa Dibeli, Film Pendek Buatan Pedagang yang Menolak Politik Uang

Ia mengungkap, terdapat politisasi bantuan sosial Covid-19 oleh kepala daerah. Politisasi itu dilakukan dengan cara menempel bansos menggunakan foto kepala daerah atau simbol-simbol partai politik.

"Pemberian bansos yang berasal dari anggaran negara diberikan atas nama kepala daerah atau politik tertentu, penyalahgunaan atau korupsi anggaran penanganan Covid-19," ungkap Abhan.

Abhan meminta hal ini tak terulang kembali di sisa masa kampanye yang kurang dari 14 hari lagi, termasuk di masa tenang atau jelang hari pencoblosan 9 Desember 2020.

"Saya kira ini harus menjadi komitmen bersama untuk pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2020 ini," kata dia.

Baca juga: Bawaslu: Jambi Masuk 10 Besar Indeks Kerawanan Pemilu, Rawan Politik Uang Saat Pilkada

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorDiamanty Meiliana
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+