Digugat karena Lanjutkan Pilkada 2020, Komisi II: Kami Jalankan Amanat UU

Tsarina Maharani
Kompas.com - Kamis, 19 November 2020 | 14:24 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/TSARINA MAHARANI Saan Mustopa di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa merespons gugatan terhadap Komisi II DPR, KPU, dan Mendagri yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memutuskan melanjutkan pelaksanaan Pilkada 2020.

Saan mengatakan, keputusan tetap menggelar Pilkada 2020 merupakan komitmen DPR melaksanakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Apa yang dilakukan KPU, Mendagri, dan Komisi II menyetujui, ini kan juga dalam rangka menjalankan amanat UU Pilkada. Jadi kalau dianggap perbuatan melawan hukum, menurut saya tidak tepat juga," kata Saan saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Tetap Lanjutkan Pilkada 2020, Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR Digugat ke PTUN

Kendati demikian, ia menghormati upaya para penggugat melayangkan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.

Saan menyatakan, Komisi II menyerahkan segala prosesnya kepada pengadilan.

"Ya, kami serahkan kepada pengadilan TUN untuk diproses gugatan para penggugat," ucapnya.

Saan menyatakan, hingga saat ini hari pemungutan suara Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai kesepakatan, yaitu pada 9 Desember. Hal itu tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Baca juga: KPU akan Tetap Penuhi Panggilan PTUN meski Belum Terima Materi Gugatan Pelaksanaan Pilkada

Menurut dia, tidak ada opsi untuk kembali menunda pelaksanaan pilkada, meski pandemi di Tanah Air belum juga mereda.

"Seluruh tahapan sudah berjalan. Terkait bahwa ada pandemi, Komisi II DPR juga meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk terus mengontrol dan mengawasi, bahkan menindak tegas terhadap semua paslon yang dianggap melanggar protokol Covid-19. Itu semua sudah diantisipasi," kata dia.

Diberitakan, KPU, Mendagri, dan Komisi II DPR digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Penggugat terdiri dari lima orang yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.

Baca juga: KPU: 1.052.010 Pemilih di Pilkada 2020 Belum Rekam E-KTP

PenulisTsarina Maharani
EditorBayu Galih
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+