Simak, Ini 16 Kategori Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada dan Sanksinya

Mela Arnani
Kompas.com - Kamis, 19 November 2020 | 09:22 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaCHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.comIlustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

KOMPAS.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mendapatkan sanksi akibat melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 5 November 2020, sebanyak 362 ASN telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara itu, data pelanggaran ASN lainnya menunjukkan sebanyak 827 orang ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Menjelang Pilkada Serentak 2020, Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN merumuskan sejumlah aktivitas ASN yang termasuk kategori pelanggaran netralitas.

Apa saja kategori pelanggaran netralitas ASN?

Sejumlah aktivitas ASN yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

"Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran agar pegawai ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Rabu (18/11/2020) malam.

Adapun sejumlah aktivitas yang masuk berkategori pelanggaran netralitas meliputi:

1. Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, dan memberikan like.

2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (Paslon)

3. Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau Paslon dengan mengikuti simbol atau gerakan keberpihakan

Baca juga: Netralitas Birokrasi dalam Pilkada

4. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan Pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan

5. Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah

6. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

7. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Paslon

8. Mengadakan kegiatan keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan Paslon

9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye

10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain

11. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN

12. Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP

13. Mengikuti kampanye dengan fasilitas negara

14. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye

15. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon selama masa kampanye

16. Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Baca juga: 362 ASN Kena Sanksi karena Melanggar Netralitas Pilkada 2020

Sanksi

Paryono menjelaskan, pegawai ASN yang melakukan tindakan berkategori pelanggaran netralitas tersebut dinilai melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Jenis sanksi yang diberikan terkait pelanggaran netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Displin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat," ujar dia.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan

  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
  • Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun

Sementara, untuk sanksi Hukuman Disiplin Berat dengan urutan sebagai berikut.

  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun
  • Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  • Pembebasan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga: Kemendagri Ingatkan Pemda Tindaklanjuti Rekomendasi Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN

PenulisMela Arnani
EditorInggried Dwi Wedhaswary
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+