Kominfo Imbau Masyarakat Sampaikan Aduan Jika Lihat Konten Negatif Pilkada di Internet

Sania Mashabi
Kompas.com - Rabu, 18 November 2020 | 17:23 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/Bill ClintenStaf Khusus Menteri Kominfo, Dedy Permadi, dalam sebuah webinar bertajuk Peran Sektor Telekomunkasi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar Sekolah Politik Indonesia (SPI), Jumat (11/9/2020) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan aduan apabila menemukan konten negatif terkait Pilkada 2020 di internet.

Pengaduan itu, kata dia, bisa disampaikan ke Kominfo atau ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui sarana yang telah disediakan.

"Untuk masyarakat yang merasa ada masalah atau pun menemukan konten dengan muatan negatif internet terkait dengan pilkada dapat menyampaikan aduan kepada Bawaslu maupun kepada Kominfo," kata Dedy dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring Rabu (18/11/2020).

Dedy mengatakan, untuk Kominfo pengaduan bisa dilakukan melalui website aduankonten.id atau melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui nomor di aplikasi WhatsApp di 08119224545.

Baca juga: Bawaslu Temukan 105 Pelanggaran Jadwal Iklan Kampanye Pilkada

Sementara Bawaslu juga membuat kanal 'Laporkan' di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online, pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.

Adapun Bawaslu telah memeriksa 380 konten internet yang berpotensi disalahgunakan dalam proses Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dari angka tersebut sebanyak 182 konten telah diminta untuk diturunkan atau take down.

"Kami telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet yang ada, dari itu ada 182 atau lebih dari setengahnya kita minta di-take down," kata Fritz dalam konferensi pers, Rabu.

Fritz mengatakan, sejak 26 September 2020 pihaknya menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Serta menerima laporan masyarakat dari berbagai platform milik Bawaslu.

Berdasarkan hasil pemantauan Kominfo dan Bawaslu hingga 18 November 2020 tercatat ada 38 isu hoaks di internet.

Baca juga: Bawaslu Telah Periksa 380 Konten Internet yang Berpotensi Disalahgunakan Dalam Proses Pilkada

Baik mengenai penundaan Pilkada 2020, pilkada tidak jadi dilaksanakan, dan kesulitan atau disinformasi pada proses pilkada.

Kemudian, dari 217 uniform resource locator (URL) yang didapatkan Bawaslu dari Kominfo, diketahui sebanyak 65 URL melanggar Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara 10 URL dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.

"Dan juga ada dua URL melanggar Pasal 28 UU ITE menyampaikan berita bohong atau disinformasi," ujar dia.

PenulisSania Mashabi
EditorDani Prabowo
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+