Bawaslu: Sulit Awasi Konten Kampanye di Media Sosial selama Masa Tenang Pilkada

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Selasa, 10 November 2020 | 15:01 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/Dian Erika Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memprediksi akan sulit untuk mengawasi konten kampanye di media sosial pada masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada).

Meski berdasarkan aturan tak boleh lagi berkampanye selama masa tenang, namun kerap kali konten kampanye masih diunggah di media sosial. Terutama, oleh akun-akun media sosial yang tidak secara resmi didaftarkan pasangan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Ketua KPK: Sudah Tidak Saatnya Menang Pilkada dengan Membeli Suara

 

"Masa tenang soal media sosial enggak akan bisa terjangkau. Itu Facebook masih bisa jalan, kemudian barangkali Facebook atau media sosial yang resmi didaftarkan oleh pasangan calon di kampanye bisa tertib, tapi Facebook media sosial yang di luar tim kampanye ini banyak sekali," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Selasa (10/11/2020).

"Ini problem ketika pada masa tenang," tutur dia.

Abhan mengatakan, pengawasan konten media sosial saat ini menjadi lebih sulit lantaran pasangan calon kepala daerah didorong untuk lebih mengoptimalkan kampanye daring, sebagai dampak pandemi Covid-19.

Kendati ada calon yang sudah menerapkan kampanye daring, tetapi kampanye secara tatap muka masih sangat masif. Abhan menyebut, cara-cara lama yang mempertemukan kandidat dengan konstituen masih lebih diminati.

"Image di masyarakat yang namanya kampanye itu ya dengan keramaian, kalau enggak ada dangdutan itu bukan kampanye, kira-kira begitu. Kampanye itu identik dengan dangdutan, sekarang enggak ada. Inilah yang menjadi satu tantangan pengawasan," ujar Abhan.

Baca juga: Menurut KPU, 2 Hal Ini Jadi Tantangan Dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

 

Masih masifnya kampanye tatap muka, lanjut Abhan, juga sebagai akibat dari belum meratanya sinyal internet di sejumlah daerah.

Dengan kondisi yang demikian, kampanye daring menjadi tidak memungkinkan. Akibatnya, kampanye tatap muka masih lebih banyak dipilih.

Abhan mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka memang masih dibolehkan. Tetapi, harus dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Karena apa, bahwa jangan sampai pelaksanaan tahapan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini menimbulkan klaster baru, klaster corona di pilkada, baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat," ujar Abhan.

Baca juga: Kemendagri Dorong Aturan Disiplin Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Abhan tetap mendorong agar kampanye daring dioptimalkan. Namun, ia berharap peserta Pilkada tak kampanye di luar jadwal melalui media sosial, yakni selama masa tenang pilkada pada 6 hingga 8 Desember 2020.

"Tentu harapan kami adalah memang semua pihak ketika masa tenang bisa mematuhi yang sifatnya larangan di dalam masa tenang ini," kata Abhan.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+