Kemendagri Dorong Aturan Disiplin Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Sania Mashabi
Kompas.com - Selasa, 10 November 2020 | 12:15 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.COM/PRIYOMBODOIlustrasi Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong penyusunan peraturan kepala daerah terkait peningkatan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Sebab, menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, pilkada tahun ini bukan perayaan pesta demokrasi seperti biasa karena digelar di masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Kemendagri mendorong isu tunggal pada debat publik dalam masa kampanye pilkada kali ini yaitu tentang peran kepala daerah dalam menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya.

"Jadi harapannya sekali lagi terpilihnya kepala daerah mampu menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya," kata Hudori melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Masyarakat Diminta Segera Lapor Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada

Hudori menekankan, pilkada akan berjalan sukses dan aman dari Covid-19 apabila ada penerapan protokol kesehatan yang ketat yang dijalankan oleh seluruh pasangan calon, tim sukses, dan masyarakat.

Ia melanjutkan, Kemendagri pun telah mengeluarkan surat kepada daerah untuk melakukan peningkatan kedisiplinan dan protokol kesehatan di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak.

“Penekanan kami, yang pertama mendorong paslon agar menyiapkan bahan kampanye berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, tentu dengan gambar dan nomor urut paslon," ujarnya.

"Kedua, perlu dan komitmen dan integritas dari para paslon serta mematuhi kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak agar tercipta suasana yang kondusif. Ketiga, para paslon beserta seluruh elemen masyarakat ini menyatukan pikiran dan tindakan daerah guna pelaksanaan Pilkada yang aman sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana bagi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada

Selain itu, Hudori mengatakan, Kemendagri juga telah mengupayakan aparatur sipil negara (ASN) bisa bersikap netral.

"Keempat mencegah pelanggaran netralitas ASN, yang tidak netral kemarin sudah kami berikan surat ada sekitar 67 ASN. Dan kelima yang terpenting jangan lupa juga kita semua perlu turut serta membangun kesadaran masyarakat. Ini penting untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak," ucap Hudori.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

PenulisSania Mashabi
EditorBayu Galih
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+