Sirekap Dinilai Belum Siap Diterapkan pada Pilkada 2020, Koalisi Masyarakat Sipil Rekomendasikan Ini

Deti Mega Purnamasari
Kompas.com - Minggu, 8 November 2020 | 15:45 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaSERAMBI/BUDI FATRIA Ilustrasi penghitungan suara di TPS

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menilai, sistem informasi rekapitulasi (sirekap) yang direncakanan dipakai dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang, belum siap. 

Jika tetap ingin menggunakannya, semua standar yang menjadi prasyarat penggunaan teknologi informasi pun harus terpenuhi.

"Jika tidak semua standar terpenuhi, maka penggunaan sirekap tidak dipaksakan karena ada risiko yang besar terhadap legitimasi proses dan hasil pemilu yang justru akan kontraproduktif dengan tujuan penggunaan sirekap," kata Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana dalam diskusi virtual, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: KPU Akan Gunakan Sirekap di Pilkada 2020, Apa Gunanya?

Ia pun merekomendasikan agar sirekap dijadikan pilot project apabila akan digunakan sebagai media atau instrumen utama penetapan hasil pemungutan surat suara.

Soal pemilihan daerah yang dijadikan pilot project, kata dia, adalah daerah yang jumlah tempat pemungutan suara (TPS)-nya tak terlalu banyak.

Kedua, pihaknya juga merekomendasikan agar pemilihan daerah yang dijadikan pilot project untuk penggunaan sirekap adalah daerah di luar daerah yang termasuk indeks kerawanan pemilih.

"Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya konflik di bawah," kata dia.

Baca juga: KPU Uji Coba Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik untuk Pilkada 2020

Selanjutnya, kesiapan infrastruktur yang dimiliki KPU sebagai penyelenggara juga dinilai harus memadai.

Termasuk kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan persetujuan serta kesiapan, peserta, pengawas pemilu, dan masyarakat itu sendiri dalam penggunaan sirekap.

"Itu adalah beberapa prasyarat ketika sirekap akan diterapkan sebagai pilot project. Kalau syarat tersebut tidak terpenuhi instrumen-instrumennya, maka sebaiknya dijadikan bahan uji pembanding," ucap dia.

Rekomendasi ini dia berikan bersama beberapa organisasi lain seperti Perludem, JPPR, Netgrit, Netfid, dan beberapa lainnya memberikan rekomendasi berdasarkan catatan terkait ketersediaan waktu, infrastruktur, dan regulasi.

Baca juga: Perludem Nilai Aplikasi Rekapitulasi Elektronik Tak Dapat Gantikan Rekap Manual

Untuk diketahui, sirekap berguna untuk membaca dan mengonversi data rekapitulasi.

Data dikonversi dari bentuk fisik, yakni formulir C1 plano menjadi data elektronik.

Nantinya, data elektronik C1 akan menjadi pegangan KPU, serta mempercepat perhitungan suara usai pencoblosan dilakukan.

Sirekap juga dimaksudkan untuk meminimalisasi kesalahan penghitungan dan rekapitulasi, serta melakukan efisiensi.

Kemudian transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan selama pandemi virus corona saat ini.

PenulisDeti Mega Purnamasari
EditorDiamanty Meiliana
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+