Bawaslu Kalbar Temukan 12 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Kompas.com - Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:40 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaistimewaKetua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah.

PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar), Ruhermasyah mengatakan, setidaknya sudah ada 12 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.

Dari 12 pelanggaran tersebut, 2 di antaranya diberikan sanksi larangan kampanye selama 3 hari.

"Khusus untuk pelanggaran protokol kesehatan, kami sudah mencatat sudah sekitar 12 kasus. Namun yang disanksi hanya 2 kasus di Kabupaten Ketapang. Lainnya peringatan tertulis maupun lisan sebagai bentuk teguran agar melaksanakan protokol kesehatan," kata Ruhermasyah usai talkshow bertajuk Pro-kontra Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Meningkat

Dijelaskannya, rata-rata yang diberikan teguran tertulis karena melanggar aturan jumlah maksimal peserta kampanye yaitu 50 orang.

"Dominan pelanggaran itu di Kabupaten Ketapang, Sintang dan Kapuas Hulu. Yang belum ditemukan itu di Kabupaten Sambas,” ungkap Ruhermansyah.

Sanksi tegas pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta pilkada adalah tidak boleh kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU.

Di mana yang memberikan sanksi itu KPU sebagai eksekutor, sedangkan Bawaslu memberi rekomendasi sanksi.

Pemberian sanksi tegas diberikan apabila teguran Bawaslu saat kampanye tidak diindahkan.

Baca juga: Satpol PP Dalami Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Bupati Blora

Ruhermasyah menilai, saat ini protokol kesehatan pada tahapan pilkada sudah mulai dipatuhi oleh para pasangan calon.

"Kita akan terus mengingatkan, mengedukasi pemilih maupun kampanye untuk senantiasa untuk menerapkan protokol kesehatan. Tapi memang mengenai metode kampanye yang dilakukan calon memang harus kita awasi bersama dan saling mengingatkan," jelas Ruhermansyah.

Diberitakan, dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), dikenakan sanksi larangan berkampanye selama tiga hari karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan, dua paslon yang mendapat sanksi adalah Martin-Farhan dan Eryanto-Mateus Yudi.

“Ada dua rekomendasi dari Bawaslu Ketapang yang telah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat mengenai larangan kampanye pertemuan terbatas,” kata Tedi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Pasangan calon Martin-Farhan disanksi dilarang berkampanye mulai Rabu (30/9/2020) sampai Jumat (2/10/2020).

Sedangkan untuk pasangan Eryanto-Mateus Yudi mulai Minggu (4/10/2020) sampai Selasa (6/10/2020).

“Selama 3 hari itu mereka dilarang menggelar kampaye pertemuan terbatas,” ujar Tedi.

Anggota Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan menerangkan, kedua pasangan tersebut disanksi karena melanggar standar protokol kesehatan, khususnya terkait kehadiran peserta kampanye melebihi batas sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Kedua kasus tersebut sudah direkomendasikan kepada KPU dan sudah dijatuhkan sanksi administrasi berupa larangan kampanye selama 3 hari sejak surat pemberitahuan sanksi diterima paslon,” terang Ronny.

Ronny berharap, semua pihak yang melaksanakan kegiatan kampanye konsisten menjalankan protokol kesehatan.

Menurut dia, komitmen tersebut sudah dinyatakan dan dibunyikan secara tertulis dalam dokumen pakta integritas serta juga dinyatakan saat deklarasi kampanye damai, maupun di berbagai forum lainnya.

PenulisKontributor Pontianak, Hendra Cipta
EditorDony Aprian
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+