Bawaslu Upayakan Percepat Proses "Take Down" Akun Media Sosial yang Langgar Aturan Pilkada

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:52 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/Fitria Chusna FarisaKomisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya meningkatkan penanganan hoaks atau kabar bohong terkait Pilkada 2020 yang menyebar melalui media sosial.

Salah satu yang tengah diupayakan Bawaslu yakni mempercepat proses take down (penurunan) terhadap akun penyebar hoaks atau konten yang dinilai melanggar.

"Yang sekarang kita dorong bagaimana mempercepat proses take down terhadap akun yang dianggap melanggar," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam diskusi virtual, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Masih Ada, Bawaslu Diminta Kerja Ekstra

Afif menyebut pihaknya bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan seluruh platform media sosial dalam pengawasan konten media sosial selama pilkada.

Melalui kerja sama itu ditegaskan bahwa Bawaslu berwenang untuk menentukan apakah sebuah akun medsos melanggar ketentuan atau tidak.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan khusus terhadap akun medsos resmi yang didaftarkan pasangan calon kepala daerah untuk kampanye Pilkada.

Sementara, tindaklanjut terhadap akun non-resmi kampanye akan diserahkan pada Kominfo dan tim siber Polri.

"Jika itu dilakukan oleh akun non-resmi yang didaftarkan sebagai akun calon maka dia akan menjadi ranahnya UU ITE ataupun tim sibernya Polri," tutur Afif.

Baca juga: Kampanye Daring Masih Minim, Ini Kendalanya Menurut Bawaslu

Afif pun menyebut, setiap pagi Bawaslu bersama KPU dan Kominfo saling memperbarui informasi mengenai dugaan pelanggaran di media sosial.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran di media sosial juga diterima Bawaslu dari pengaduan masyarakat.

"Setiap hari kami mendapatkan akun yang dianggap (melanggar), baik oleh Kominfo atau laporan dari pihak lain, kita punya kanal Gowaslu untuk melaporkan," kata Afif.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember. 

 

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+