Kampanye Tatap Muka Masih Masif, KPU Disarankan Perpanjang Masa Iklan

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Senin, 12 Oktober 2020 | 14:35 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/Umarul FaruqPengendara melintas di depan mural Pemilu 2020 di kawasan Jati Raya, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020). Mural tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk sosialisasi serta ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa iklan kampanye di media massa dan media sosial.

Sebagaimana yang diatur KPU, iklan kampanye baru boleh dilakukan di 14 hari terakhir masa kampanye. Sementara, masa kampanye berlangsung selama 71 hari.

"KPU harus pikirkan ulang untuk memperpanjang waktu kampanye melalui metode penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Masih Ada, Bawaslu Diminta Kerja Ekstra

Titi mengatakan, iklan kampanye bisa menjadi alternatif dari kampanye tatap muka dan kampanye daring. Justru, dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, iklan kampanye dinilai lebih efektif.

Oleh karenanya, kata Titi, hal ini bisa menjawab persoalan mengenai masih banyaknya kampanye tatap muka selama Pilkada 2020, dan minimnya kampanye daring.

"Mungkin kampanye tatap muka akan berkurang untuk dilakukan kalau ada ruamg berkampanye melalui penayangan iklan kampanye," ujar Titi.

"Harus diakui medium itulah yang bisa menjangkau pemilih secara masif," lanjutnya.

Baca juga: PDI-P Dorong Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020 Dilakukan Secara Virtual

Selain iklan kampanye, kata Titi, pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye juga dapat menjadi alternatif pengganti kampanye tatap muka dan kampanye daring.

Namun demikian, sesuai bunyi Peraturan KPU (PKPU), kampanye tatap muka masih dibolehkan di Pilkada 2020, meski dirancang adanya pembatasan dan protokol kesehatan.

Sebagai konsekuensi atas hal tersebut, lanjut dia, pengawas pemilu diminta untuk bekerja ekstra melakukan pencegahan pelanggaran.

Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Bawaslu Karimun Temukan 37 Pelanggaran Kampanye Pilkada

"Adanya kebolehan dalam melakukan metode kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, maupun dialog menuntut Bawaslu harus mengoptimalkan kerja-kerja pencegahan pelanggarannya," kata Titi.

"Bawaslu kan selain melakukan penindakan atas pelanggaran juga bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan. Apalagi mereka punya aparat sampai jajaran paling bawah," tuturnya.

Diberitakan, kampanye tatap muka masih menjadi metode yang paling banyak digunakan di Pilkada 2020.

Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan, selama 10 hari pertama masa kampanye, kegiatan kampanye tatap muka dilakukan di 95 persen daerah penyelenggara Pilkada.

Baca juga: Belum Optimal, KPU Dorong Kampanye Daring Diutamakan

Sementara, kabupaten/kota yang tak didapati kampanye tatap muka hanya sebagian kecil.

"Dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota atau 95 persen," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

"Hanya 14 kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye," tuturnya.

Di 256 kabupaten/kota tersebut, tercatat ada 9.189 kegiatan kampanye metode tatap muka.

Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang tersebar di 59 daerah.

Baca juga: Paslon Pilkada Sulut Wajib Berikan Uang Transport ke Peserta Kampanye

Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan.

"Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," ujar Afif.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorDiamanty Meiliana
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+