Paslon Pilkada Sulut Wajib Berikan Uang Transport ke Peserta Kampanye

Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey
Kompas.com - Jumat, 9 Oktober 2020 | 07:24 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEYKomisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut Yessy Momongan saat diwawancara di aula kantor KPU Sulut, Kamis (8/10/2020) pukul 18.27 Wita

MANADO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara tidak melarang adanya pemberian uang transport kepada peserta kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan mengatakan, besaran uang transport tersebut maksimal Rp 250.000.

"Pemberian uang transport kepada peserta kampanye bukan merupakan pelanggaran tetapi kewajiban bagi pasangan calon," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Kemendagri: Dukcapil Tetap Buka Layanan Kependudukan di Hari Pencoblosan Pilkada 2020

Hanya saja, kata Yessy, jumlah peserta dalam kampanye dibatasi hanya 50 orang.

"Bukan hanya uang transport saja, mereka juga wajib mendapatkan konsumsi, souvenir. Tapi uang transportasi disesuaikan dengan kemampuan paslon. Tapi, maksimal Rp 250.000 untuk tingkat provinsi, karena untuk kabupaten dan kota beda," kata Yessy.

Mantan Ketua KPU Minahasa itu juga mengingatkan terkait regulasi sanksi dana kampanye yang tertuang di PKPU Nomor 12 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pilkada.

"Saksinya, kalau tidak patuh terhadap pelaporan dana kampanye, peserta bisa didiskualifikasi atau pembatalan pasangan calon. Ada Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan ada akuntan yang siap mengaudit dana kampanye. Kami (KPU) siap mengeksekusi pembatalan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap dana kampanye ini," tegas Yessy.

Baca juga: Cerita Kampanye di Pilkada Mojokerto, Edukasi Protokol Kesehatan Jadi Materi Wajib

Dia menegaskan, diskualifikasi calon bukan tidak mungkin terjadi, karena sudah ada pengalaman saat pilkada tahun 2015 di Kota Bitung, satu pasangan calon didiskualifikasi karena tidak patuh melaporkan laporan akhir dana kampanye.

"Padahal calon itu sudah turun berkampanye," ungkapnya.

KPU berharap peserta pilkada jujur dalam laporan dana kampanye.

"KPU bisa menelusuri pemberi-pemberi sumbangan. Jangan sampai ada manipulasi," imbaunya.

Dijelaskannya, ada tiga tahap pelaporan dana kampanye.

Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK) yang berakhir pada 25 September.

Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang berakhir pada 31 Oktober pukul 18.00 Wita.

Berikutnya, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang berakhir pada 6 Desember 2020 maksimal pukul 18.00 Wita.

Batas maksimal pengeluaran dana kampanye di Pilkada Sulut dan tujuh kabupaten/kota berbeda.

Jumlahnya ditentukan melalui kesepakatan KPU dan liaison offecer (LO) paslon yang disaksikan oleh Bawaslu setempat.

"Untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur batas maksimal pengeluaran dana kampanye sudah ditetapkan Rp 28.459.324.800. Bila ada paslon mengeluarkan dana kampanye melebihi batas, maka sanksinya adalah diskualifikasi," ujarnya.

Hal lain yang perlu dicermati adalah batas nominal sumbangan untuk partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp 750.000.000.

Sementara untuk perseorangan atau kelompok atau badan hukum maksimal Rp 75.000.000.

"Sumbangan dana kampanye harus jelas sumber dananya. Nantinya KPU dan tim audit akan klarifiklasi dari mana dan identitas penyumbangnya. Terpenting, dana kampanye tidak boleh bersumber dari APBD dan APBN. Bentuk sumber sumbangan dana kampanye bisa bentuk uang, barang dan jasa," katanya.

Jika dalam bentuk uang, dana itu harus ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan.

Sedangkan jika berbentuk barang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar.

Dalam pelaporan dana kampanye, paslon tidak perlu datang ke kantor KPU.

"Sudah ada kebijakan berupa alat bantu aplikasi untuk memudahkan melalui Sidakam Online," pungkas Yessy.

Diketahui, masa kampanye pilkada berlangsung selama 71 hari, terhitung sejak 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang.

PenulisKontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey
EditorDony Aprian
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+