Merespons Ketua MPR, KPU: Penundaan Pilkada Harus Melalui Keputusan Bersama

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Selasa, 6 Oktober 2020 | 13:19 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/ ROBINSO GAMARKomisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tidak bisa secara sepihak memutuskan untuk menunda Pilkada 2020.

Sesuai bunyi ketentuan perundang-undangan, kata Raka, penundaan pilkada harus melalui kesepakatan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

Hal ini disampaikan Raka dalam merespons Ketua MPR Bambang Soesatyo yang meminta pemerintah mempertimbangkan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020.

"KPU tentu terikat pada keputusan bersama sebagaimana diatur dalam Perppu 2/2020 yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Jadi tentu tidak ada pilihan lain, kecuali nanti keputusan itu diubah," kata Raka kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Epidemiolog: Protokol Kesehatan Sulit Dipatuhi, Bijaknya Pilkada Ditunda

Ketentuan yang dimaksud Raka tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu itu telat ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 201A Ayat (2) Perppu tersebut berbunyi, pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Namun, Pasal 201A Ayat (3) mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".

Adapun Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat".

Berdasar kesepakatan terakhir antara KPU, pemerintah dan DPR, kata Raka, diputuskan bahwa Pilkada 2020 akan tetap dilanjutkan.

"Ketika belum ada perubahan tentang ketentuan di dalam Perppu tadi yang saya sampaikan, kemudian mencermati juga hasil RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi II terakhir, saya kira itu (Pilkada) tetap dilangsungkan," ujar dia.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Opsi Tunda Pilkada

Meski begitu, Raka mengatakan, pihaknya menghormati masukan yang disampaikan berbagai pihak terkait Pilkada, termasuk, menghormati masukan dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

"KPU sekali lagi menghormati dan berterima kasih atas berbagai pertimbangan dan masukan yang disampaikan kepada KPU," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mempertimbangkan menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 apabila korban Covid-19 dan pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada masih terus meningkat.

Hal itu disampaikan Bambang menanggapi meninggalnya tiga calon kepala daerah lantaran terinfeksi Covid-19.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk tegas dalam mengambil kebijakan dan keputusan," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

"Apabila korban Covid-19 dan pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 ini masih terus meningkat, maka perlu dipertimbangkan untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020," kata dia.

Ia pun mengingatkan pemerintah bahwa terdapat potensi dampak yang cukup fatal apabila pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

Baca juga: KPU: Tiga Calon Kepala Daerah Meninggal karena Covid-19

Hal itu berupa ancaman keselamatan dan keamanan warga negara, timbulnya krisis kepercayaan publik pada demokrasi, dan tidak optimalnya kinerja penyelenggara Pilkada 2020 karena ada anggotanya yang terkena Covid-19.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorIcha Rastika
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+