Empat Calon Kepala Daerah di Kaltim Terpapar Corona, 2 Meninggal Dunia

Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Kompas.com - Sabtu, 3 Oktober 2020 | 06:54 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaShutterstockIlustrasi virus corona, Covid-19

SAMARINDA, KOMPAS.com – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19 membuat empat calon kepala daerah di Kalimantan Timur terpapar corona.

Dari empat calon yang terpapar, dua di antaranya meninggal dunia yakni Bupati Berau Muharram sebagai calon bupati petahana dan calon wali kota Bontang Adi Darma.

Dua lainnya yang juga terpapar yakni calon petahana Plt Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang dan calon wakil bupati Kutai Timur Uce Prasetyo.

Baca juga: Gubernur Kaltim Tunjuk 5 Pjs Gantikan Kepala Daerah yang Cuti Kampanye

Empat calon ini diduga terjangkit virus corona karena aktivitas mengikuti tahapan Pilkada 2020 yang kini sedang berproses di KPU masing-masing kabupaten dan kota.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib menuturkan, sejak awal pendaftaran, KPU kabupaten dan kota telah menerapkan protokol Covid-19 secara ketat.

Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, Wali Kota dan Wakil Serentak Dalam Kondisi Pandemi Covid-19.

“Hanya saja di lapangan kadang pelanggaran masih terjadi. Misalnya kemarin waktu pendaftaran calon di Samarinda, banyak pendukung ikut ke KPU,” ungkap Ajib saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020) malam.

KPU sudah membatasi orang yang masuk dalam areal KPU dalam setiap tahapan dengan standar protokol ketat.

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Kaltim dan Istri Terjangkit Virus Corona

Namun, justru terjadi penumpukan massa pendukung paslon di luar areal KPU atau jalanan.

“Kalau di luar areal KPU bukan lagi kewenangan kami. KPU memberitahu ke paslon untuk tidak mengumpulkan massa. Paslon dan tim kampanye harus bertanggung jawab,” terang dia.

Selain itu, Bawaslu kabupaten dan kota juga punya hak mengawasi pelanggaran protokol Covid-19 selain regulasi dan tahapan Pilkada.

“Pilkada tahun ini Bawaslu dapat tambahan kewenangan awasi penerapan protokol Covid-19,” jelas dia.

Kendati demikian, belum ada sanksi tegas bagi paslon atau tim kampanye jika terbukti melanggar protokol Covid-19.

“Masih sebatas teguran administrasi. Tidak sampai ke diskualifikasi karena belum ada aturan hukumnya,” jelas dia.

Kemudian untuk metode kampanye, Ajib menjelaskan tatap muka dan dialog masih dimungkinkan.

Hanya saja, jumlah peserta dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan dengan menerapkan jarak minimal satu meter antar peserta.

“Penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer dan kaca penutup wajah wajib digunakan,” tegas dia.

Pilihan lain, partai politik atau tim kampanye juga bisa menggunakan metode daring.

Hal ini diaturkan dalam Pasal 58 PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, Wali Kota dan Wakil Serentak Dalam Kondisi Pandemi Covid-19.

Untuk itu, dirinya meminta kepada para paslon dan tim kampanyenya agar benar-benar menerapkan protokol Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada.

Hal tersebut agar bisa menekan muncul klaster Covid-19, pun kasus positif yang telah dialami beberapa calon.

PenulisKontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
EditorDony Aprian
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+