ICW: Sudah Rahasia Umum Pilkada Jadi Ajang Transaksi Kepentingan Cukong

Ardito Ramadhan
Kompas.com - Jumat, 2 Oktober 2020 | 16:59 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS/DIDIE SWIlustrasi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada kepentingan cukong atau pemilik modal di balik keputusan pemerintah dan DPR melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa pilkada juga merupakan ajang transaksi kepentingan para cukong.

"Kuat diduga terdapat kepentingan lain di balik keputusan tersebut. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pilkada merupakan ajang transaksi kepentingan bagi para cukong," kata Egi, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: DPR Terus Pantau Pelaksanaan Tahapan Pilkada di Tengah Pandemi

Egi menuturkan, dugaan keterlibatan cukong itu didasari oleh pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD yang mensinyalir 92 persen calon kepala daerah disokong para cukong.

"Para cukong ini akan mendapatkan keuntungan ekonomi-politik berlipat-lipat saat calonnya menang dalam kontestasi pilkada nanti," ujar Egi.

Egi mengatakan, memaksakan pilkada bergulir di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang semakin memburuk juga akan menyebabkan berbagai dampak negatif.

Pertama, pelaksanaan Pilkada akan mengancam kesehatan warga karena banyaknya aktivitas dalam proses pilkada yang menimbulkan kerumunan orang dan dapat meningkatkan risiko penularan.

Baca juga: Mahfud Sebut DKI Juara 1 Penularan Covid-19 meski Tak Gelar Pilkada

Kedua, praktik kecurangan semakin rawan terjadi. Salah satunya praktik politik uang yang akan ditengarai semakin marak akibat banyaknya masyarakat yang sulit memenuhi kebutuhan hidup.

"Kondisi itu dapat dimanfaatkan oleh para kandidat untuk melakukan praktik vote buying. Kandidat memberikan hal mendesak yang dibutuhkan warga guna mendapatkan suara. Politisasi bantuan sosial untuk kepentingan Pilkada juga akan marak, terutama dilakukan oleh petahana," kata Egi.

Di sisi lain, pandemi juga membatasi ruang gerak warga sehingga pengawasan dari warga atas kecurangan-kecurangan tersebut akan semakin lemah.

Ketiga, partisipasi warga dalam memilih akan menurun karena warga enggan berpartisipasi bila melihat besarnya risiko penularan.

Rendahnya partisipasi warga tersebut, kata Egi, akan menurunkan kualitas pilkada sekaligus mencerminkan masalah di balik proses pilkada.

Baca juga: Mendagri Optimistis Kampanye Pilkada Aman dari Penyebaran Covid-19

Oleh karena itu, jika Pilkada 2020 tetap dipaksakan berjalan di tengah pandemi dengan dalih yang tak masuk akal, maka Presiden Joko Widodo dapat dianggap tidak memprioritaskan keselamatan warga.

"Sebaliknya, Presiden dapat dianggap lebih mendahulukan kepentingan politik dan kepentingan para bandar yang mungkin telah 'membeli' Pilkada di depan," kata Egi.

Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Adapun jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga 1 Oktober 2020 berjumlah 291.182 dengan jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 10.856 orang.

Baca juga: Mahfud: Pelanggaran Protokol Kesehatan pada Pekan Pertama Kampanye Pilkada Tak Signifikan

PenulisArdito Ramadhan
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+