KPK Minta Calon Kepala Daerah Cermati Biaya Kampanye agar Tak Korupsi

Ardito Ramadhan
Kompas.com - Rabu, 30 September 2020 | 12:21 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGLogo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah berhitung secara cermat dalam mengeluarkan biaya kampanye pada pilkada.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono mengatakan, biaya kampanye yang terlampau besar dapat mendorong kepala daerah terpilih melakukan korupsi.

"Berhitunglah Bapak Ibu untuk mengeluarkan biaya selama kampanye ini karena nanti akan mendorong untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan," kata Giri dalam sebuah webinar yang disiarkan melalui akun Youtube Kanal KPK, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: KPK Identifikasi 6 Modus Korupsi Kepala Daerah untuk Kembalikan Biaya Politik

Merujuk pada kajian Kementerian Dalam Negeri, Giri menyebut biaya yang dikeluarkan untuk menjadi bupati/wali kota sebesar Rp 20-30 miliar, sedangkan untuk menjadi gubernur sebesar Rp 20-100 miliar.

Menurut Giri, hal ini dapat berimbas pada munculnya perilaku koruptif kepala daerah yang ingin mengembalikan uang yang mereka keluarkan selama masa kampanye setelah menjabat.

Sebab, jika hanya megandalkan gaji, seorang kepala daerah tidak dapat menerima uang yang sama besarnya atau melebihi uang yang telah dikeluarkan.

Giri menuturkan, gaji bupati/wali kota adalah Rp 6,5 juta sedangkan gaji gubernur adalah Rp 8,5 juta.

Angka itu belum ditambah upah pungut pajak dari pendapatan asli daerah (PAD) di mana jika PAD suatu daerah di atas Rp 7,5 triliun maka kepala daerah akan mendapat 10 kali gaji.

"Kalau antara Rp 2,5-7,5 triliun tambahnya 8 kali gaji, Rp 100 juta enggak akan sampai menjadi kepala daerah," ujar Giri.

Baca juga: KPK Catat 397 Pejabat Politik Terjerat Korupsi Sejak 2004 hingga Mei 2020

Selain mengembalikan uang kampanye yang telah dihabiskan, Giri menyebut tak sedikit pula kepala daerah yang sudah berpikir untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan pada Pilkada berikutnya.

"Jadi betapa capai Ibu Bapak bagaimana bisa menikmati dan melayani masyarakat kalau berpikirnya mengembalikan uang yang dikeluarkan pada Pilkada," ujar Giri.

Selain itu, Giri juga mengungkap enam modus korupsi yang dilakukan kepala daerah untuk mengembali biaya kampanye yang telah dikeluarkan.

Enam modus itu adalah jual-beli jabatan, korupsi pengadaan barang/jasa, jual-beli perizinan, korupsi anggaran, penerimaan gratifikasi dan penggelapan pendapatan daerah.

PenulisArdito Ramadhan
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+