KPU Wonogiri: Sengketa Kata "Nyawiji" Diselesaikan di Bawaslu

Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Kompas.com - Selasa, 29 September 2020 | 23:52 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWIKetua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri sudah menerima desain alat peraga kampanye dari dua paslon yang akan bertarung di Pilkada 2020.

Desain yang diajukan tim kampanye paslon nomor urut satu Hartanto-Joko Purnomo dan paslon nomor urut dua, Joko Sutopo-Setyo Sukarno tetap seperti semula menggunakan kata-kata Nyawiji.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi membenarkan desain yang diserahkan dua paslon masih menggunakan kata-kata Nyawiji (bersatu).

“Apabila ada sengketa kata Nyawiji antar-paslon maka diselesaikan di Bawaslu Wonogiri,” kata Toto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020) malam.

Baca juga: Gegara Kata Nyawiji, Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Wonogiri Gagal

Toto mengatakan, hari ini KPU Wonogiri sudah menerima desain alat peraga kampanye (APK) dari kedua paslon.

Setelah penyerahan desain itu, KPU Wonogiri sudah menerbitkan berita acara serah terima desain kepada kedua paslon.

Ditanya materi dan desain APK yang diajukan kedua paslon tetap menggunakan kata-kata nyawiji, Toto membenarkannya.

Mekanismenya, sebelum berita acara dikeluarkan maka dapat diproses penyelesaian cepat oleh Bawaslu saat itu juga.

“Ya. Seperti semula (desain awal),” kata Toto.

Baca juga: Saat Dua Paslon di Wonogiri Berebut Kata Nyawiji untuk Slogan Mereka

Selain itu, apabila sengketa dilakukan setelah diterbitkan berita acara maka dilakukan sidang sengketa di Bawaslu.

“Penyampaian sengketa ke Bawaslu oleh paslon maksimal tiga hari sejak berita acara dikeluarkan,” ungkap Toto.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri Ali Mahbub mengatakan, belum ada permohonan sengketa dari paslon terkait berita acara penerimaan desain APK yang dikeluarkan KPU.

“Belum ada. Bila terdapat kata nyawiji dalam materi desain APK yang dipersoalkan maka akan ada sengketa paslon dengan penyelenggara (KPU). Objeknya berita acara yang dikeluarkan KPU,” kata Ali.

Sebenarnya, kata dia, kedua paslon bisa dimediasi dengan penyelesaian cepat selama berita acara belum diteken KPU Wonogiri.

Namun, hingga rapat selesai, kedua paslon tidak menggunakan haknya untuk menyelesaikan persoalan kata nyawiji dengan penyelesaian cepat.

Untuk itu, paslon memiliki waktu tiga hari menyampaikan sengketa ke Bawaslu setelah KPU mengeluarkan berita acara penerimaan materi dan desain APK dari paslon nomor urut satu Harjo dan paslon nomor urut dua JOSSS.

Ali menjelaskan, hasil pencermatan materi desain APK kedua paslon tidak ada yang melanggar PKPU 4 tahun 2017 maupun PKPU 11 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut APK paslon dilarang memasang foto presiden dan wakil presiden, foto pahlawan hingga menampilkan partai politik yang bukan pendukung.

“Selain itu kata-kata SARA kita pastikan dalam kedua desain paslon tersebut,” jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, deklarasi kampanye damai Pilkada Wonogiri yang semestinya diikrarkan dan ditandatangani seluruh pasangan calon gagal dilaksanakan di kantor KPU Wonogiri, Sabtu (26/9/2020).

Persoalan itu dipicu lantaran tidak adanya kesepakatan antara dua tim kampanye terkait penggunaan kata "nyawiji" (bersatu) yang akan dicetak dalam alat peraga kampanye masing-masing paslon.

Paslon nomor urut dua menilai, kata "nyawiji" sudah menjadi branding Joko Sutopo-Setyo Sukarno (JOSSS) sejak lama sehingga tidak etis bila ada paslon lain yang menggunakan slogan tersebut.

Sementara paslon nomor urut satu Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) menyebut, kata "nyawiji" bisa digunakan siapa saja karena belum ada yang mempatenkannya.

PenulisKontributor Solo, Muhlis Al Alawi
EditorDony Aprian
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+