Pilkada Depok di Tengah Pandemi, Imam Budi: KPU Tegas Saja Larang Tatap Muka!

Vitorio Mantalean
Kompas.com - Senin, 28 September 2020 | 16:56 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaDokumentasi Pribadi/INSTAGRAMImam Budi Hartono, politikus PKS yang disebut sudah 99 persen bakal melaju mendampingi Mohammad Idris dalam kontestasi Pilkada Depok 2020.

DEPOK, KOMPAS.com - Calon wakil wali kota Depok nomor urut 2, Imam Budi Hartono, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat aturan yang jelas dan tegas soal metode kampanye di tengah pandemi Covid-19.

Saat ini, pemerintah telah menyatakan sikap bahwa Pilkada Serentak 2020, termasuk di dalamnya Pilkada Depok, lanjut terus meski kasus Covid-19 di Indonesia terus menanjak.

Di sisi lain, publik mendesak agar pemerintah mengevaluasi hal ini karena Pilkada rentan menimbulkan klaster Covid-19, terlebih KPU tak melarang kampanye tatap muka hingga saat ini.

"Saya usul. Kalau mau tegas, klir, menurut saya aturan dari KPU langsung saja tidak boleh/larangan langsung kampanye terbuka atau tatap muka," ujar Imam pada acara Sapa Indonesia Kompas TV, Minggu (27/9/2020).

Baca juga: Bermodal Kader PKS Militan di Depok, Imam Budi Bakal Gerus Suara Dukungan Pradi

"Bilang saja langsung bahwa kampanye harus menggunakan (metode) daring (online). Itu klir bagi kita," imbuhnya.

Imam mengaku tak keberatan apabila kampanye di pilkada serentak, dalam hal ini Pilkada Depok 2020, diwajibkan secara daring saja.

Dari segi penanganan wabah, menurut dia, hal ini penting sebagai upaya pencegahan munculnya kluster Covid-19 yang berakibat pada lonjakan kasus baru.

Jika diterapkan batasan-batasan dengan embel-embel "protokol kesehatan" apalagi tanpa sanksi yang menakutkan, pelanggaran masih rentan terjadi.

Baca juga: Pilkada Depok di Tengah Pandemi Covid-19, Pradi Supriatna Klaim Siap Kampanye Online

Ia pun menyarankan agar KPU menyediakan waktu bagi para kandidat menguji coba metode kampanye online dari 71 hari masa kampanye yang ada.

"Saya dorong kepada KPU untuk mengeluarkan peraturan, jajal saja 1 bulan ini kita tidak boleh kampanye terbuka, kecuali door to door (dari pintu ke pintu). Jajal saja, kalau 1 bulan ini efektif, kenapa tidak diteruskan?" ujar Imam.

"(Tegaskan bahwa) bertemu dengan masyarakat, secara terbatas juga dilarang. Itu cukup bagi kami. Kalau efektif, selesai. Tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran," lanjutnya.

"KPU tegas saja, kalau kami tidak boleh ketemu (masyarakat), bilang saja tidak boleh ketemu. Kami akan taati itu," tuntas Imam.

Dua calon wali kota yang bertarung di Pilkada Depok 2020 sama-sama petahana atau pejabat yang saat ini memerintah.

Wali Kota Depok saat ini, Mohammad Idris adalah kalangan nonpartai yang dekat dengan PKS dan kini berupaya menyongsong periode kedua kekuasaannya.

Ia akan berduet dengan kader PKS, Imam Budi Hartono yang telah 2 periode duduk sebagai anggota parlemen di DPRD Jawa Barat.

Pasangan Idris-Imam yang memperoleh nomor urut 2 didukung oleh segelintir partai di DPRD Kota Depok, yakni PKS, Demokrat, dan PPP dengan total 17 kursi.

Sementara itu, Pradi Supriatna, wakil wali kota saat ini sekaligus Ketua DPC Gerindra Depok, akan berusaha menggantikan posisi Idris lewat pilkada.

Ia akan berpasangan dengan Afifah Alia, kader perempuan PDI-P yang gagal lolos ke Senayan pada Pileg 2019 lalu.

Pasangan Pradi-Afifah dengan nomor urut 1 didukung koalisi gemuk, yakni Gerindra, PDI-P, PAN, PKB, PSI, dan Golkar dengan total 33 kursi di parlemen.







PenulisVitorio Mantalean
EditorSabrina Asril
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+