KPU Klaim Metode Kotak Suara Keliling Bisa Jamin Rahasia Suara Pemilih

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Senin, 28 September 2020 | 14:23 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/Dian Erika Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan metode pemungutan suara tambahan di Pilkada 2020 berupa kotak suara keliling (KSK).

Melalui metode ini, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memfasilitasi pemilih menggunakan hak suara mereka.

Komisioner KPU Pramono Ubadi Tanthowi memastikan, prinsip kerahasiaan tetap terjaga melalui metode pemungutan suara ini, lantaran petugas yang berkeliling akan didampingi oleh pengawas dan saksi peserta Pilkada.

"Ya mudah saja, pemilih baru diberikan surat suara saat dikunjungi, sehingga surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang masih utuh," kata Pramono kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Diduga Melanggar Kode Etik, 12 Komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar Disidang DKPP

"Mencoblos secara rahasia, tertutup, tetapi bisa disaksikan oleh KPPS, pengawas, maupun saksi," tuturnya.

Pramono menyebut, metode pemungutan suara ini tak akan menularkan virus corona.

Sebab, seluruh pihak yang terlibat dalam pemungutan suara wajib mengenakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya masker, sarung tangan, face shiled dan hand sanitizer.

Perlengkapan yang sama digunakan para petugas pemilihan dan pengawas saat melakukan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan serta tahap pencocokan dan penelitian pemilih.

"Dan dari dua tahapan itu terbukti pelaksanaan tahapan berjalan aman, sehat. Tidakterjadi penularan Covid-19," ujarnya.

Menurut Pramono, melalui metode tersebut kontak antara satu orang dengan lainnya justru dapat diminimalisasi.

"Kontak dengan pemilih kan minim sekali. Tidak intens dan tidak lama," katanya.

Baca juga: Dua Pimpinan KPU Masih Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Tetap Berjalan

Namun demikian, lanjut Pramono, metode ini hanya dapat digunakan jika ke depan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Sementara, penerbitan Perppu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan KPU.

"Kalau soalnya Perppu, tentu KPU hanya bisa sebatas mengusulkan. Karena kewenangan ada di pihak lain," kata dia.

Sebelumnya diberitakan,KPU mengusulkan metode tambahan untuk digunakan dalam pemungutan suara Pilkada 2020 yakni kotak suara keliling (KSK).

KSK diusulkan sebagai metode alternatif lantaran pemungutan suara Pilkada 2020 kemungkinan digelar di tengah pandemi Covid-19.

Pramono mengatakan, metode KSK dapat diperuntukkan bagi pemilih yang takut datang ke TPS karena situasi pandemi, pemilih yang tengah mengisolasi diri, atau yang positif Covid-19.

Ketentuan mengenai kriteria pemilih yang menggunakan metode KSK bisa diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU).

Petugas yang mendatangi pemilih pun akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) supaya tak terjadi penularan virus.

Baca juga: KPU Usulkan Metode Tambahan untuk Pilkada 2020 Berupa Kotak Suara Keliling

"Intinya KSK ini untuk jemput bola, agar tingkat partisipasi tidak mengalami penurunan," ujar Pramono.

Adapun tahapan Pilkada 2020 masih terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Masa kampanye Pilkada telah dimulai sejak 26 September dan akan berlangsung selama 71 hari hingga 5 Desember mendatang.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKrisiandi
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+