Bawaslu Nilai Tahapan Pengambilan Nomor Urut Peserta Pilkada 2020 Patuhi Protokol Kesehatan

Sania Mashabi
Kompas.com - Sabtu, 26 September 2020 | 14:06 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaMOCH ASIMPasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (kedua kiri) dan Mujiaman (ketiga kanan) memperlihatkan poster dengan nomor urut usai rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/9/2020). Dalam rapat pleno terbuka tersebut KPU Kota Surabaya menetapkan dua pasangan calon yakni Eri Cahyadi-Armuji dengan nomor urut satu serta Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut dua pada Pilkada serentak 2020 di Kota Surabaya. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menilai, tahapan pengambilan nomor urut pasangan calon Pilkada 2020 sangat patuh pada penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal itu, kata dia sudah sesuai aturan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Kalau kita lihat perkembangan situasi disaat pengambilan nomor urut, ini kabarnya agak mengembirakan," kata Afif dalam diskusi online bertajuk 'Pilkada di Tengah Pandemi' Sabtu (26/9/2020).

Baca juga: Adik Ratu Atut Paling Tajir pada Pilkada Serang, Ini Jumlah Harta Kekayaannya

"Sudah sangat patuh kepada apa yang sudah diatur dalam PKPU 13 sebagai revisi PKPU 6," ujarnya.

Afif menyadari bahwa pasti masih ada kekurangan dalam pelaksanaan pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2020.

Namun, ia menilai kondisi saat pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2020 sudah lebih baik jika dibandingkan proses pendaftaran peserta beberapa waktu lalu.

"Kemudian proses pengambilan nomor urut yang tanggal 24 kemarin situasinya banyak berubah dan ini energi positif sebenarnya," ucap dia.

Adapun pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 digelar Kamis (24/9/2020).

Pengundian nomor urut dilakukan di KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.

Mekanisme pengundian nomor urut paslon telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU 13/2020 dari Plh Ketua KPU Ilham Saputra pada Kamis (24/9/2020).

Pasal 55 PKPU itu menyebutkan, pengundian nomor urut paslon digelar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka.

Kegiatan tersebut hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, 1 orang penghubung pasangan calon, dan 7 atau 5 anggota KPU provinsi atau 5 anggota KPU kabupaten/kota.

Baca juga: Ini Daftar 12 Daerah dan Paslon yang Mengikuti Pilkada Serentak Sulsel 2020

Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut paslon pun diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Paslon, partai politik dan tim kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut paslon. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 88B Ayat (1) PKPU 13/2020.

Pihak yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

PenulisSania Mashabi
EditorKrisiandi
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+