KPU Umumkan Paslon Pilkada secara Daring

Dani Prabowo
Kompas.com - Rabu, 23 September 2020 | 08:59 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBALPemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020).

Berbeda dari pelaksanaan pilkada sebelumnya, pengumuman penetapan pasangan calon akan disampaikan melalui website KPU.

Keputusan itu diambil sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya terjadinya kerumunan massa di KPU daerah yang berpotensi mengakibatkan penularan Covid-19 secara masif.

"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (22/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Pilkada untuk Siapa?

Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 270 wilayah, yang terdiri atas sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Total ada 735 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar pada pilkada tahun ini. Rinciannya, 25 merupakan bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 610 bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dan 100 bakal pasangan calon wali kota-wakil wali kota.

Mahfud menambahkan, selain diumumkan melalui website KPU, pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah juga akan ditempelkan di papan pengumuman di masing-masing kantor KPU daerah.

Adapun untuk pengambilan nomor urut pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat, menurut rencana akan dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020) besok.

Baca juga: Sekjen PBNU Dorong Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Ditiadakan, Diganti Metode Daring

Mahfud menegaskan, KPU daerah hanya akan mengundang pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat serta ketua tim pemenangan atau orang lain yang telah ditentukan.

"Dari sinilah pada akhirnya pemerintah berharap agar pimpinan parpol menginformasikan, menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang ketentuan tersebut kepada daderah masing-masing," ucapnya.

Sementara itu, anggota KPU RI Ilham Saputra menyatakan, pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19 akan kebagian nomor urut sisa pasangan calon negatif Covid-19 yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Apabila ada lebih dari satu pasangan calon, maka KPU akan melakukan pengundian nomor urut di antara pasangan calon yang positif tersebut.

Baca juga: Hari Ini, KPU Gelar Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada 2020

"Pengundian dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut paslon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," kata Ilham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020), dikutip dari Antara.

Arak-arakan dilarang

Di sisi lain, guna menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, pemerintah berencana merevisi aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Mahfud mengatakan, di dalam revisi itu nantinya akan dimasukkan larangan untuk mengadakan arak-arakan, kerumunan atau rapat umum langsung yang melebihi jumlah tertentu.

Revisi, sebut Mahfud, kemungkinan juga akan dilakukan terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Sehingga, kampanye diharapkan banyak dilakukan secara daring.

Baca juga: Mendagri Dorong Bawaslu dan Pemda Pakai Wewenangnya Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Selain itu, Mahfud berharap agar setiap calon kepala daerah dan para pendukungnya dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, membersihkan tangan dengan menggunakan hand sanitizer, serta menerapkan jaga jarak.

"Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kontestan, tanggun jawab yang punya partai, yang memimpin partai dan pemerintah. Kalau saudara-saudara dari partai sudah mempunyai komitmen yang sama," ucapnya.

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat rentan, pemerintah juga telah mempertimbangkan adanya tempat pemungutan suara keliling.

"Polri didukung TNI, Satpol PP, dan pemda akan melakukan penegakan disiplin dan hukum sesuai dengan maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan kemarin," ucapnya.

Baca juga: Cegah Kerumunan Massa Saat Penetapan Paslon Pilkada, Bawaslu Kerja Sama dengan Kepolisian

Di dalam maklumat tersebut, pemerintah dapat menegakkan hukum pidana jika terpaksa dilakukan. Dengan catatan, penegakan hukum pidana itu bersifat ultimatum remedium, yakni tindakan terakhir jika langkah-langkah persuasif sudah tidak bisa lagi dilakukan karena selalu dilanggar.

"Dasar hukum pidananya banyak, ada undang-undang, kitab undang-undang hukum pidana, Undang-Undang Karantina Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, dan sebagainya. Di situ sudah banyak disebutkan," jelasnya.

PenulisDani Prabowo
EditorDani Prabowo
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+