Pengamat: Pemulihan Ekonomi dan Pilkada Bisa Ditunda, tetapi Nyawa Rakyat Tidak

Haryanti Puspa Sari
Kompas.com - Selasa, 22 September 2020 | 06:12 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPASIlustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengaku sudah meminta agar tahapan Pilkada 2020 ditunda.

Ia mengingatkan, jangan sampai pemerintah dan DPR salah langkah dan perhitungan dengan tetap melanjutkan tahapan pilkada.

"Bahasa kita agak keras memang, 'pilkada masih bisa ditunda, pemulihan ekonomi masih bisa ditunda, nyawa tidak bisa ditunda kepergiaannya'," kata Pangi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Gubernur Sulsel soal Pilkada di Tengah Pandemi: Kita Harap Tak Ada Klaster Baru

Pangi mengatakan, sektor ekonomi masih bisa dipulihkan pemerintah. Namun, ratusan dokter yang meninggal dunia karena Covid-19 tak akan bisa kembali.

Menurut dia, Indonesia semakin gagap dalam melindungi rakyat dari ganasnya Covid-19 sehingga wajar WHO marah melihat negara-negara yang cenderung memulihkan ekonomi ketimbang kesehatan rakyat.

"Untuk apa pemulihan ekonomi, untuk apa demokrasi, kalau rakyat menjadi tumbal, karena klaster pilkada yang makin mengkhawatirkan, ini namanya mati celaka," ujar dia. 

Pangi menyinggung sikap Presiden Jokowi, KPU, partai politik yang kompak menginginkan pilkada tetap dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19.

Ia membandingkan, sikap Pemerintah Indonesia dengan Selandia Baru.

Adapun Pemerintah Selandia Baru menunda agenda politik di tingkat pemilihan presiden (pilpres) karena pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Pangi juga mengaku heran dengan sikap pemerintah yang bisa menunda pelaksanaan pilkades, tetapi sulit untuk menunda Pilkada 2020.

"Kalau alasan pilkada dipaksakan hanya karena kalkulasi hitung-hitung pertumbuhan ekonomi, pilkada bisa meningkat daya beli, terjadi sirkulasi jumlah uang ke tengah masyarakat, belanja pembuatan spanduk, baliho, alat peraga, dan lain-lain, menurut saya ini jelas alasan yang kurang tepat," ucap dia. 

Baca juga: Pandemi Covid-19 Masih Terkendali Jadi Alasan DPR dan Pemerintah Tetap Gelar Pilkada

Tak hanya itu, Pangi menilai, para elite terlihat khawatir jika pilkada ditunda, masa jabatan kepala daerah akan berakhir pada Februari 2021, sehingga ada 240 daerah kemungkinan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.

Sementara itu, menurut Pangi, plt kepala daerah justru menguntungkan Kemendagri dan seorang plt tak bisa mengambil kebijakan strategis.

"Padahal, solusinya banyak, sementara dipilih DPRD, bisa juga gubernur ditunjuk presiden sebagai perpanjangan pemerintah daerah, mungkin saja sementara plt bupati/walikota ditunjuk Gubernur, masih banyak pola-pola lainnya, asal punya itikad baik," tutur dia. 

Lebih lanjut, Pangi mengatakan, sudah banyak institusi yang meminta pemerintah, DPR, dan KPU menunda pelaksanaan Pilkada 2020 untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat di tengah pandemi.

Tahapan Pilkada seperti kampanye di daerah-daerah secara daring akan sulit dilakukan.

"Negara akan beribawa, akan berkelas memang apabila menyelamatkan dan melindungi nyawa rakyat menjadi skala prioritas kelas wahid, pemulihan ekonomi bisa ditunda, pilkada bisa ditunda, tapi nyawa rakyat tak bisa ditunda," kata dia.

Baca juga: Pilkada Tetap Digelar 9 Desember, KPU Diminta Revisi PKPU Pilkada

Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali.

Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

PKPU baru yang diharapkan DPR di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Baca juga: Ada Isu Penundaan Pilkada, KPU Pastikan Tahapan 4 Pilkada di Banten Tetap Berjalan

Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.


PenulisHaryanti Puspa Sari
EditorIcha Rastika
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+