KPU Rancang Sanksi Pemotongan Waktu Kampanye Pilkada bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Senin, 21 September 2020 | 15:11 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKPULogo Komisi Pemilihan Umum RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang sanksi untuk pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2020.

Sanksi yang dipertimbangkan berupa pengurangan waktu kampanye bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak patuh pada protokol pencegahan Covid-19.

"Sedang juga dipertimbangkan satu opsi pengurangan hak kampanye dari segi waktu. Misalnya dia melanggar jenis kampanye A, maka bisa jadi selama 3 hari kemudian dia tidak boleh melakukan jenis kampanye yang dilanggarnya itu," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi virtual, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Saat Desakan Penundaan Pilkada 2020 Kian Menguat...

Selain pengurangan waktu kampanye, KPU juga mempertimbangkan sanksi berupa penghentian kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Meski begitu, menurut Raka, penjatuhan sanksi ini harus melalui rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, Bawaslu merupakan pihak yang berwenang menentukan apakah suatu kegiatan kampanye melanggar aturan atau tidak.

"Kalau Bawaslu menyatakan ini melanggar bisa saja berkoordinasi dengan kepolisian juga untuk dihentikan. Tetapi bagi yang tidak melanggar tentu harus dilindungi, didorong sesuai dengan haknya," ujar Raka.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Menurut Raka, sanksi-sanksi tersebut kemungkinan akan diatur dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

Sanksi itu dirancang agar seluruh pihak yang terlibat Pilkada mematuhi disiplin protokol kesehatan.

Kendati demikian, Raka menambahkan, pihaknya tak bisa mengatur sanksi berupa diskualifikasi. Sebab, dalam merancang sanksi, KPU harus tetap berpegang pada Undang-undang Pilkada.

"Ada pertanyaan bisa enggak KPU mendiskualifikasi, saya kira tidak. Karena diskualifikasi ini adalah masalah yang sangat prinsip tentu KPU harus mendasarkannya kepada UU," kata dia.

Baca juga: Nasdem: Tak Bijak Pilkada Ditunda gara-gara Ketua KPU Positif Covid-19

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, yakni pada 4 hingga 6 September.

Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+