Saat Desakan Penundaan Pilkada 2020 Kian Menguat...

Dani Prabowo
Kompas.com - Senin, 21 September 2020 | 14:36 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBALPemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ditunda kian menguat. Berbagai kalangan, mulai dari organisasi masyarakat hingga epidemiolog meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali pilkada dihelat 9 Desember mendatang.

Desakan itu muncul setelah dalam beberapa waktu terakhir penambahan kasus harian hampir mencapai 4.000 kasus. Bahkan, pada satu waktu dilaporkan penambahan kasus harian melebihi 4.000 kasus dalam sehari.

Pada saat yang sama, pemerintah bersikukuh agar pilkada tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca juga: Alasan Pilkada 2020 Harus Ditunda Menurut PP Muhammadiyah

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti berharap, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat meninjau kembali pelaksanaan pilkada serentak.

"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," kata Mu'ti dalam konferensi pers, Senin (21/9/2020).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, akumulasi kasus positif Covid-19 mencapai 244.676 hingga Minggu (20/9/2020). Jumlah tersebut diketahui bertambah 3.989 kasus dalam kurun 24 jam terakhir.

Dari jumlah tersebut, 177.327 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 9.553 orang lainnya meninggal dunia.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Capai Tingkat Darurat, PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda

Permintaan yang sama juga disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut NU, kondisi penularan virus corona di Indonesia sudah dalam keadaan darurat.

Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, pemerintah seharusnya memprioritaskan penanganan pandemi dibandingkan penyelenggaraan pilkada. Pasalnya, penyelenggaraan pilkada identik dengan kegiatan pengerahan massa, sehingga berpotensi memudahkan penularan virus corona.

"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," kata Said Aqil dalam dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Jusuf Kalla: Jika Pilkada Membuat Rakyat Sakit, untuk Apa Disegerakan?

Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia Iwan Ariawan mengingatkan, kegiatan pengerahan massa saat kampanye berpotensi meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.

Sekali pun, KPU telah menerbitkan aturan yang membatasi jumlah massa yang boleh mengikuti kegiatan kampanye terbuka yang akan diselenggarakan calon kepala daerah.

Tetap dilaksanakan

Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla menilai, penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak memiliki urgensi untuk dilaksanakan di tengah situasi pandemi seperti saat ini.

Sebab, penyelenggaraan pilkada dikhawatirkan berpotensi memicu klaster penyebaran Covid-19 baru. Sehingga, sebaiknya tahapan pilkada itu ditunda.

"Kalau dalam proses pemilihan pemimpin itu sudah jelas-jelas justru bisa membuat rakyat sakit bahkan bisa meninggal, buat apa kita mendesakkan menyelenggarakan pemilihan tersebut," kata Kalla seperti dikutip dari rubrik Opini harian Kompas, Senin.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, KPU Belum Berencana Tunda Pilkada 2020

Ia pun menyinggung Pasal 120 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Di dalam aturan tersebut, pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dapat ditunda bila terjadi bencana alam atau non-alam yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilakukan.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan adanya aturan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak dapat ditunda.

Namun, sebagaimana diatur di dalam Pasal 122A beleid yang sama, KPU tidak dapat mengambil keputusan itu sendiri, melainkan harus dengan persetujuan antara KPU, pemerintah dan DPR.

Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada rencana penundaan pilkada serentak.

"Belum, belum. Sampai hari ini sejauh yang saya ketahui belum (ada rencana penundaan Pilkada," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Istana Tegaskan Pilkada Tak Ditunda meski Kasus Covid-19 Terus Bertambah

Hal yang sama disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Menurut dia, Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan untuk memastikan hak konstitusi masyarakat terjamin.

Oleh karena itu, penyelenggaraan pilkada nantinya diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, guna mencegah penularan virus corona.

"Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.

PenulisDani Prabowo
EditorDani Prabowo
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+