Komisioner KPU Benarkan Ada Aturan yang Mungkinkan Pilkada Ditunda Kembali

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Senin, 21 September 2020 | 12:32 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS/PRIYOMBODOIlustrasi Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan bahwa terdapat aturan yang memungkinkan penyelenggaraan Pilkada 2020 kembali ditunda.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Jadi memang betul ya kalau kita lihat Perppu 2/2020 yang kemudian diundangkan jadi UU 6/2020 kan di sana diatur kemungkinan seperti itu (penundaan Pilkada)," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Alasan Pilkada 2020 Harus Ditunda Menurut PP Muhammadiyah

Meski demikian, kata Raka, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, keputusan penundaan Pilkada tak bisa diputuskan secara sepihak oleh KPU.

Langkah tersebut harus diambil melalui kesepakatan KPU bersama pemerintah dan DPR.

Pasal 201 Ayat (2) UU Pilkada menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam dilaksanakan pada Desember 2020.

Namun demikian, Pasal 201 Ayat (3) UU 6/2020 mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".

Baca juga: Pandemi Covid-19 Capai Tingkat Darurat, PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda

Adapun Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat."

"Tentu selama belum ada keputusan ketiga lembaga itu yang di dalam Perppu (yang kini telah menjadi UU) disebut diambil melalui keputusan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR, jadi itu landasan hukumnya," ujar Raka.

Raka pun menyebutkan, sejauh ini belum ada rencana KPU, pemerintah, ataupun DPR untuk menunda Pilkada.

Namun demikian, Raka mengaku, para pemangku kepentingan terus berkoordinasi untuk merancang aturan agar Pilkada efektif mencegah terjadinya penularan virus corona.

"Ketika belum ada keputusan misalnya tentang penundaan kembali tentu tidak ada pilihan lain bagi KPU selain menjalankan tahapan. Apalagi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 (tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada) itu kan masih berlaku," kata Raka.

Baca juga: Istana Tegaskan Pilkada Tak Ditunda meski Kasus Covid-19 Terus Bertambah

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorBayu Galih
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+