Para Ketua Umum Parpol Perlu Bersepakat Tak Gelar Kampanye Langsung

Dani Prabowo
Kompas.com - Minggu, 20 September 2020 | 08:43 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBALKetua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat suara kepada pemilih saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020, di TPS 18 Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19.

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pimpinan partai politik diharapkan dapat satu suara di dalam upaya menekan laju penyebaran virus corona di tengah perhelatan Pilkada Serentak 2020.

Salah satunya, yaitu dengan membuat kesepakatan untuk tidak menggelar kampanye langsung dengan pengerahan massa pada masa kampanye.

"Ketua-ketua umum parpol berkumpul membuat kesepakatan tidak boleh ada kampanye langsung mengundang massa, baik di dalam maupun luar ruangan," kata pengamat komuniksi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, Sabtu (19/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Jika Perppu tentang Pilkada Kembali Diterbitkan, KPU Usulkan 5 Hal Ini

Menurut dia, para kader partai politik di daerah akan mengikuti arahan pimpinan partai politik di tingkat pusat bila kesepakatan tersebut diambil.

Cara ini, imbuh dia, juga dinilai lebih efektif dibandingkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat regulasi baru untuk mengatur hal tersebut.

"Semua (kader) partai manut sama ketua umumnya. Mana partai yang kadernya tidak patuh? Artinya, bukan hanya sekedar kesepakatan tidak berkampanye langsung, tapi kesepakatan juga terkait sanksi bagi kader yang melanggar," ucapnya.

Emrus pun mengapresiasi partai politik bila berani mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan sanksi kepada kader di daerah yang tetap menyelenggarakan kampanye langsung dengan mengumpulkan massa.

Baca juga: Sejumlah Pejabat KPU Positif Covid-19 dan Menimbang Kelanjutan Pilkada 2020...

"Sekali melanggar kasih sanksi peringatan. Tapi kalau 3-4 kali melanggar ditarik dari pilkada. Tegas. Sanksinya harus disepakati, diserahkan Bawaslu untuk menegakkan," ucapnya.

Ia menambahkan, jika KPU harus membuat regulasi baru, maka diperlukan waktu yang cukup lama. Selain itu, dikhawatirkan aturan baru yang dibuat justru mendapat pertentangan dari pihak-pihak tertentu.

Di samping itu, aturan baru yang dibuat KPU dinilai lebih efektif untuk mengatur calon independen.

Emrus mengatakan, para pimpinan partai politik harus lebih proaktif dalam mendukung pemerintah mencegah pelaksanaan kampanye langsung yang berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar.

"Jangan sampai terjadi klaster baru dalam pelaksanaan pilkada. Jangan dorong KPU membuat PKPU dan sebagainya. Tetapi, para ketua umum berkumpul, buat kesepakatan," ujarnya.

"Para ketua umum parpol kan negarawan, berkumpullah, buat kesepakatan," imbuh Emrus.

PenulisDani Prabowo
EditorDani Prabowo
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+