Menyoal Aturan Pilkada 2020 yang Membolehkan Konser Musik dan Kerumunan Massa...

Ahmad Naufal Dzulfaroh
Kompas.com - Jumat, 18 September 2020 | 10:39 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPASIlustrasi

KOMPAS.com - Aturan mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menuai polemik.

Pasalnya, dalam Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 terdapat sejumlah celah yang berpotensi terjadinya kerumunan massa.

Dalam Pasal 58, misalnya, pertemuan terbatas serta tatap muka dan dialog yang diselenggarakan oleh pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye masih diizinkan dengan kehadiran massa maksimal 50 orang.

Selanjutnya, Pasal 59 juga mengizinkan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon yang dihadiri maksimal 50 orang.

Bahkan, dalam Pasal 63, sejumlah kegiatan, seperti konser musik, jalan santai, bazar, peringatan hari ulang tahun partai, perlombaan yang dihadiri maksimal 100 orang tidak melanggar larangan kampanye.

Di tengah kasus Covid-19 yang masih terus meningkat di Indonesia, aturan-aturan ini dinilai berisiko.

Baca juga: Jumat Siang, Pemerintah Bahas Perppu soal Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengingatkan, prinsip penuralan virus corona adalah pertemuan massa.

Pasalnya, sulit untuk memastikan massa yang menghadiri suatu kegiatan Pilkada bisa menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

"Jadi kalau masih ada aturan yang membuat orang ketemu, potensi penularan masih ada," kata Windhu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

"Hanya dua orang saja tapi ketemu dengan jarak dekat, pemakaian masker tidak tepat, potensinya tetep ada, apalagi lebih dua orang," lanjut dia.

Aturan yang kontradiktif dengan upaya pencegahan Covid-19

Windhu menyayangkan masih adanya aturan yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip pemutusan rantai penularan Covid-19.

Oleh karena itu, ia berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memperbaiki aturan itu dalam waktu dekat, sebelum dimulainya masa kampanye.

Ada dua alternatif yang ditawarkan oleh Windhu.

Pertama, jika aturan itu harus tetap ada, KPU bisa memberi klausul atau syarat diperbolehkannya kegiatan yang berpotensi mengundang massa.

Klausul tersebut, hanya boleh dilakukan di daerah-daerah yang berstatus zona hijau selama empat minggu berturut-turut.

"Tidak boleh kemudian pada daerah-daerah di luar zona hijau ada kegiatan semacam itu, kan risikonya tinggi," jelas dia.

Kedua, KPU harus membatalkan seluruh aturan yang memiliki celah adanya kerumunan massa.

Jika aturan itu dihapus, maka kegiatan kampanye hanya diperbolehkan secara daring dan tidak boleh ada kampanye tatap muka.

Baca juga: Polemik Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Mungkinkah Ditunda?

Seharusnya pilkada ditunda

Meski demikian, Windhu menganggap pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona ini seharusnya ditunda, demi mencegah penularan yang lebih besar.

Sebab, Indonesia saat ini berada pada situasi krisis akibat Covid-19.

"Kasusnya lebih dari 3.500 terus padahal testing-nya belum standar WHO, masih separuhnya. Artinya, di bawah permukaan masih banyak lagi," kata dia.

"Semua pihak harus punya sanse of crisis yang baik. Jangan sampai mengeluarkan kebijakan yang bertolakbelakang dengan prinsip pemutusan penularan," lanjut Windhu.

Menurut Windhu, jika kasus Covid-19 pada November 2020 mendatang masih tajam dan tidak terkendali, pemerintah seharusnya berani menunda pelaksanaan Pilkada.

Baca juga: Desakan Revisi Aturan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Makin Menguat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pencegahan Penularan Virus Corona

PenulisAhmad Naufal Dzulfaroh
EditorInggried Dwi Wedhaswary
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+