Bawaslu Bentuk Pokja Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Pilkada

Dian Erika Nugraheny
Kompas.com - Kamis, 17 September 2020 | 18:50 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/Dian Erika Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya bersama sejumlah lembaga sepakat membentuk kelompok kerja (pokja) bersama dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada di masa pandemi Covid-19.

Abhan menyebut, pokja itu dipimpin oleh Bawaslu.

"Yang diberi amanat adalah Bawaslu untuk menjadi ketua dan anggota adalah dari KPU DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolian," ujar Abhan dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (17/9/2020).

Baca juga: KPAI Minta Anak yang Memenuhi Syarat Diberikan Hak Memilih pada Pilkada 2020

Adapun tugas dari pokja ini yakni bersama-sama melalukan penanganan pelanggaran protokol kesehatan selama sisa tahapan pilkada, salah satunya, penanganan jika terjadi kerumunan massa yang tidak sesuai protokol kesehatan.

Dengan demikian, kata Abhan, pokja akan bekerja hingga seluruh proses Pilkada 2020 selesai.

"Akan bertugas sampai semua tahapan pilkadanya selesai," ucap dia.

Dalam menjalankan tugas, Pokja akan melibatkan parpol dan tim kampanya seluruh pasangan calon peserta Pilkada 2020.

Mereka akan diajak menjaga komitmen dalam pencegahan dan peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Selain itu, kata Abhan, Pokja meminta adanya pakta integritas antara paslon peserta Pilkada 2020.

"Nantinya meminta adanya pakta integritas bagi paslon yang setelah ditetapkan pada 23 September 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Abhan.

"Kemudian juga kami minta agar (paslon) tidak melakukan pengumpulan massa pada kegiatan berikutnya seperti yang sebelumnya terjadi," kata dia.

Baca juga: Bawaslu: Kerumunan di Pilkada Akan Dibubarkan seperti Pembubaran Unjuk Rasa

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengingatkan, ada dua tahapan kegiatan Pilkada 2020 yang berpotensi terjadi berkumpulnya massa.

Pertama, saat penetapan bakal pasangan calon (paslon) menjadi paslon peserta Pilkada 2020.

Kedua, tahapan pengundian nomor urut bagi paslon yang telah ditetapkan secara resmi.

"Sebelum kampanye, ada dua potensi pengumpulan massa. Yakni saat pengundian nomor urut. Penetapan paslon juga rawan pengumpulan massa," ujar Bagja dalam webinar yang digelar Network For Indonesia Democracy Society (Netfid), Rabu (16/9/2020).

Sehingga, menurut dia, KPU daerah perlu terus mengingatkan agar bakal paslon tidak membawa massa pada dua tahapan itu.

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Konser Musik Fisik Diganti ke Digital saat Kampanye Pilkada

Paling tidak, kata Bagja, dibatasi hanya 10 orang saja yang ikit menghadiri dua tahapan itu.

"Baru setelah itu kita bicara potensi kerumunan saat kampanye," kata Bagja.

Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.


PenulisDian Erika Nugraheny
EditorIcha Rastika
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+