Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya bersama sejumlah lembaga sepakat membentuk kelompok kerja (pokja) bersama dalam penanganan pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada di masa pandemi Covid-19.
Abhan menyebut, pokja itu dipimpin oleh Bawaslu.
"Yang diberi amanat adalah Bawaslu untuk menjadi ketua dan anggota adalah dari KPU DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolian," ujar Abhan dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (17/9/2020).
Baca juga: KPAI Minta Anak yang Memenuhi Syarat Diberikan Hak Memilih pada Pilkada 2020
Adapun tugas dari pokja ini yakni bersama-sama melalukan penanganan pelanggaran protokol kesehatan selama sisa tahapan pilkada, salah satunya, penanganan jika terjadi kerumunan massa yang tidak sesuai protokol kesehatan.
Dengan demikian, kata Abhan, pokja akan bekerja hingga seluruh proses Pilkada 2020 selesai.
"Akan bertugas sampai semua tahapan pilkadanya selesai," ucap dia.
Dalam menjalankan tugas, Pokja akan melibatkan parpol dan tim kampanya seluruh pasangan calon peserta Pilkada 2020.
Mereka akan diajak menjaga komitmen dalam pencegahan dan peningkatan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Selain itu, kata Abhan, Pokja meminta adanya pakta integritas antara paslon peserta Pilkada 2020.
"Nantinya meminta adanya pakta integritas bagi paslon yang setelah ditetapkan pada 23 September 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Abhan.
"Kemudian juga kami minta agar (paslon) tidak melakukan pengumpulan massa pada kegiatan berikutnya seperti yang sebelumnya terjadi," kata dia.
Baca juga: Bawaslu: Kerumunan di Pilkada Akan Dibubarkan seperti Pembubaran Unjuk Rasa
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengingatkan, ada dua tahapan kegiatan Pilkada 2020 yang berpotensi terjadi berkumpulnya massa.
Pertama, saat penetapan bakal pasangan calon (paslon) menjadi paslon peserta Pilkada 2020.
Kedua, tahapan pengundian nomor urut bagi paslon yang telah ditetapkan secara resmi.
"Sebelum kampanye, ada dua potensi pengumpulan massa. Yakni saat pengundian nomor urut. Penetapan paslon juga rawan pengumpulan massa," ujar Bagja dalam webinar yang digelar Network For Indonesia Democracy Society (Netfid), Rabu (16/9/2020).
Sehingga, menurut dia, KPU daerah perlu terus mengingatkan agar bakal paslon tidak membawa massa pada dua tahapan itu.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Konser Musik Fisik Diganti ke Digital saat Kampanye Pilkada
Paling tidak, kata Bagja, dibatasi hanya 10 orang saja yang ikit menghadiri dua tahapan itu.
"Baru setelah itu kita bicara potensi kerumunan saat kampanye," kata Bagja.
Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.









