Desakan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Ditiadakan Menguat

Dani Prabowo
Kompas.com - Kamis, 17 September 2020 | 17:28 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBALPemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar penyelenggaraan konser musik ditiadakan pada masa kampanye Pilkada Serentak 2020 kian menguat. Calon kepala daerah diharapkan dapat menggunakan cara lain untuk menarik dukungan publik pada saat pemilihan mendatang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pilkada serentak tahun ini memiliki kondisi yang berbeda dengan pilkada serentak sebelumnya. Sebab, pilkada kali ini diselenggarakan di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Mengingat kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia yang angkanya semakin mengkhawatirkan dan belum terlihat tanda-tanda penurunan, maka kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensi-nya terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Konser Musik Diizinkan saat Kampanye Pilkada, Kemenkes: Tak Boleh, Tak Ada Toleransi

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus positif Covid-19 telah mencapai 232.628 kasus hingga 17 September, sejak diumumkan pada 2 Maret lalu.

Jumlah tersebut, bertambah 3.635 orang dalam kurun 24 jam terakhir. Adapun, jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh mencapai 166.686 orang.

Sedangkan, jumlah pasien meninggal dunia jumlahnya mencapai 9.222 orang.

Dasco berpendapat, penyelenggaraan konser musik dikhawatirkan justru mengakibatkan penyebaran Covid-19 kian meluas. Hal itu disebabkan oleh potensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh massa yang hadir pada saat konser.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, perhelatan konser musik tidak cukup efektif untuk menjaring pemilih.

Baca juga: Kemendagri: Dunia Tutup Konser Musik, Aneh kalau Diizinkan di Pilkada

Ia berharap agar tim pemenangan dan partai politik pengusung kandidat dapat mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah situasi pandemi seperti saat ini, alih-alih menyelenggarakan konser yang berbiaya mahal.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengungkapkan, saat ini banyak negara di dunia yang mengurangi aktivitas di ruang terbuka yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa guna menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19 di negara mereka.

"Seluruh dunia konser musik sedang ditutup kan? Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan," kata Bahtiar dalam konferensi pers daring.

Terlebih, menurut dia, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 tidak mengatur batasan orang yang boleh hadir saat konser tersebut.

Baca juga: Klaster Pilkada Mulai Muncul, Pengumpulan Massa Saat Kampanye Sebaiknya Dibatasi

"Kalau penyanyinya itu punya daya tarik, kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu ya terjadi kerumunan itu," ucap Bahtiar.

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," imbuh dia.

PenulisDani Prabowo
EditorDani Prabowo
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+