Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye Pilkada dan Politik Praktis

Deti Mega Purnamasari
Kompas.com - Jumat, 11 September 2020 | 16:14 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaDok. Humas Kemen PPPAMenteri PPPA I Gusti Bintang Darmawati saat membuka Sosialisasi Pendidikan Pranikah bertema Kita Perkuat Karakter Generasi Muda dalam Merencanakan Keluarga Sejahtera dan Berkualitas” bagi pelajar SMA/SMK se-Kota Denpasar di Kota Denpasar, Bali, Jumat (7/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelibatan anak dalam politik praktis, seperti mengikutsertakan dalam kampanye, merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.

Hal tersebut ditekankan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga saat penandatanganan surat edaran bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 yang Ramah Anak.

"Hak ini kerap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yaitu pelibatan partisipasi anak dalam pelaksanaan politik praktis," ujar Bintang, di Kantor Kementerian PPPA, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Bawaslu Kesulitan Awasi Keterlibatan Anak pada Kampanye Pilkada di Media Daring

Ia mengatakan, setiap anak memiliki hak berpartisipasi. Artinya anak dapat menyatakan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tak hanya partispasi dalam perencanaan pembangunan, anak yang sudah berusia 17 tahun juga sudah memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu. 

Namun, kata Bintang, hak-hak itu kerap kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Berbagai hal yang patut dipertimbangkan ketika anak dilibatkan dalam politik praktis, misalnya kesiapan anak secara psikologis," ujar Bintang.

Baca juga: SEB Pilkada Ramah Anak Diteken, Bawaslu: Ini untuk Penegakan Hukum...

Menurut Bintang, pelibatan anak dalam politik praktis juga berpotensi merampas ruang anak untuk tumbuh dan berkembang.

Apalagi, negara telah berkomitmen memberikan perlindungan anak yang tertuang dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskrimnasi.

"Seperti halnya orang dewasa mereka juga punya hak asasi yang harus dipenuhi," kata dia.

Baca juga: KPAI Minta Kampanye Pilkada 2020 Tak Libatkan Anak-anak

Bintang berharap dengan adanya SEB yang ditandangani bersama, maka perlindungan terhadap anak dapat diimplementasikan. Dengan demikian anak tidak dilibatkan dalam politik praktis.

SEB tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 yang ramah anak ditandatangani oleh Kementerian PPPA bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Surat edaran itu bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kegiatan kampanye politik yang mungkin akan dimanfaatkan para peserta Pilkada 2020.

 

PenulisDeti Mega Purnamasari
EditorKristian Erdianto
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+