Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi saat berbicara kepada media di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi berharap calon kepala daerah memberi contoh yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan Pilkada 2020.
Menurut Sonny, tertib tidaknya masyarakat terhadap protokol kesehatan selama Pilkada bergantung dari contoh yang diberikan calon pemimpinnya.
"Kalau kita lihat data salah satu alasan kenapa orang itu tidak memenuhi protokol kesehatan karena mereka merasa pemimpin itu tidak memberi contoh. Jadi para calon pemimpin ini harus memberi contoh," kata Sonny dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Gubernur Sumsel Keluarkan Pergub, Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan Kena Denda
Sonny mengatakan, seharusnya calon kepala daerah menerapkan perilaku 3M selama tahapan Pilkada, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Jika hal ini diteladani masyarakat, Sonny yakin kekhawatiran terhadap terjadinya kluster Covid-19 di Pilkada tidak akan terjadi.
"Mudah-mudahan yang kemarin seperti (kerumunan massa) pendaftaran bakal calon itu tidak terulang kembali," ujarnya.
Selain menjadi contoh masyarakat, lanjut Sonny, calon kepala daerah inilah yang nantinya akan meneruskan estafet kepemimpinan dalam menangani pandemi Covid-19 jika menang di Pilkada.
Oleh karenanya, melalui Pilkada, diharapkan terjadi percepatan perubahan perilaku masyarakat.
"Jadi ini yang kita kejar selama dua bulan, sehingga pada awal Desember nanti perubahan perilaku itu sudah menjadi kebiasaan baru," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga berharap hal yang serupa.
Raka mengatakan, pihaknya telah merancang dan membuat aturan protokol kesehatan Pilkada sedemikian rupa.
Ia pun berharap aturan tersebut dapat dipatuhi seluruh pihak, agar gelaran Pilkada tak justru menjadi penularan virus corona.
Baca juga: Mendagri Minta Bawaslu Sanksi Peserta Pilkada Non-petahana Pelanggar Protokol Kesehatan
"Ada sejumlah tahapan yang menurut saya diantisipasi bersama dan ini memerlukan komitmen semua pihak, terutama dari evaluasi kemarin bagaimana pasangan calon kemudian partai politik pengusung itu kami harapkan betul-betul menerapkan protokol kesehatan," ujar Raka.
"Mengapa? Argumentasinya karena kita harus menjaga kesehatan beliau-beliau itu," lanjut dia.
Untuk diketahui, pada 4-6 September lalu, KPU menggelar pendaftaran peserta Pilkada 2020.
Selama 2 hari pendaftaran, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Data itu dihimpun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat hingga Sabtu, 4-5 September 2020.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.
Fritz menyebut, para bapaslon diduga melanggar aturan karena umumnya membawa massa saat mendaftar ke KPU. Ada pula bapaslon yang ketika mendaftar tak membawa surat hasil tes PCR atau swab test.
Baca juga: Komisioner KPU Positif Covid-19 dan Kekhawatiran Klaster Pilkada yang Kian Menguat
Setelah pendaftaran peserta ditutup, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.









