Penyusunan Regulasi Diskualifikasi Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Diminta Dipercepat

Dani Prabowo
Kompas.com - Kamis, 10 September 2020 | 16:31 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.COM/HAMZAH ARFAHFandi Akhmad Yani (Gus Yani), mendaftar sebagai bakal calon Bupati Gresik dengan menumpang sepeda motor yang telah dimodifikasi ala kereta kencana, Jumat (4/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung rencana pemerintah menerbitkan regulasi yang dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, regulasi itu dapat membangun komitmen para pihak terkait untuk mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada.

"Mendorong agar pemerintah segera menuntaskan dan mengesahkan opsi tersebut, dengan opsi ini dapat dijadikan dasar bagi KPU untuk memberikan punishment atau opsi pemberhentian pejawat/incumbent hingga diskualifikasi bagi cakada yang melanggar protokol kesehatan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulsi, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Mendagri Buka Opsi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan

Untuk sementara, Bamsoet meminta, agar pemerintah terus memberikan teguran dan menindak para calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan hingga aturan baru terbit.

Pada saat yang sama, ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU)untuk mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu untuk berpegangan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020, yang mengatur tentang protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada pada masa pandemi.

"Mengimbau masyarakat yang berpartisipasi dalam pilkada, baik sebagai kontestan sendiri, tim sukses maupun pemilih, agar mencermati hal yang berkaitan dengan pentingnya penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pemilu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka opsi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan berkali-kali.

Opsi tersebut, imbuh Tito, dapat diatur di dalam peraturan KPU maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca juga: KPU Akui Tak Bisa Diskualifikasi Bakal Paslon yang Picu Kerumunan Massa

"Ini, kan, lagi melakukan sosialisasi yang lebih masif. Kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi apabila pelanggaran berulang-ulang bisa saja terjadi. Jika diperlukan, sangat mendesak, mengapa tidak," kata Tito seperti dilansir dari Kompas.id.

Selama tiga hari masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 243 pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh bakal calon kepala daerah.

Kemendagri diketahui telah melayangkan teguran kepada 69 kepala daerah petahana hingga Selasa (8/9/2020).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, kepala daerah yang ditegur terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 4 wali kota. Kemudian, 25 wakil bupati dan 4 wakil wali kota.

PenulisDani Prabowo
EditorDani Prabowo
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+