Persentase Petahana yang Ikut Pilkada 2020 Meningkat

Dani Prabowo
Kompas.com - Kamis, 10 September 2020 | 14:26 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/RASYID RIDHOPendukung salah satu bakal pasangan calon di depan Gedung KPU Kabupaten Serang

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah petahana yang kembali mengikuti perhelatan Pilkada 2020 meningkat bila dibandingkan pilkada tiga periode sebelumnya.

Banyaknya petahana yang kembali mengikuti pilkada, terutama di daerah dengan calon tunggal, tidak terlepas dari faktor pemodal politik yang berhitung untuk investasi di tengah situasi pandemi.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengungkapkan, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, 28 daerah di antaranya diikuti oleh bakal paslon tunggal.

"Sebanyak 23 di antaranya diikuti calon petahana, baik kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Sepuluh di antaranya diikuti kepala daerah yang kembali berpasangan dengan wakilnya," ucap Arya seperti dilansir Kompas.id, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Erick Thohir: Tak Ada Artinya Pilkada Sukses tetapi Penanganan Covid-19 Gagal

Adapun dari 1.324 bakal paslon yang mendaftar ke KPUD, diketahui 331 di antaranya merupakan petahana. Itu berarti komposisi petahana mencapai 25 persen dari total bakal calon.

Berdasarkan data Kompas, pada 2015, dari 1.486 bakal calon yang mendaftar, 16,7 persen di antaranya merupakan petahana. Sedangkan dari 674 bakal calon yang mendaftar pada pilkada 2017, 15,5 persen di antaranya adalah petahana.

Adapun Pilkada 2018 yang berlangsung di 171 daerah, ada 19 persen petahana dari 1.162 bakal calon yang mendaftar.

Arya mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah membuat para pemodal politik yang umumnya dari kalangan pengusaha berhitung. Sebab, usaha yang mereka jalani juga turut terdampak pandemi.

Di lain pihak, pasangan calon juga membutuhkan biaya yang besar untuk menghadapi pilkada di tengah pandemi. Terbatasnya kampanye membuat mereka harus bergerilya mengenalkan diri kepada publik.

Baca juga: Evi Novida Positif Covid-19, Ketua KPU Harap Tak Ada Kekhawatiran Terkait Pilkada

Biaya politik yang mahal membuat petahana dan pengusaha sebagai kandidat yang berpeluang maju dan memenangi kontestasi.

Ia menambahkan, kandidat petahana memiliki peluang mencalonkan kembali karena elektabilitas yang tinggi dan kekuatan finansial yang kuat. Dengan asumsi masyarakat sudah mengenal mereka, petahana tak perlu berkampanye secara masif.

Selain itu, dari sisi parpol, tingkat fragmentasi di DPRD cukup tinggi karena efek dari multipartai yang turut membuat partai menjadi pragmatis.

"Fragmentasi politik di DPRD itu juga membuat partai kecil-menengah kesulitan untuk berkoalisi sehingga akhirnya tidak punya inisiatif untuk berkoalisi," ucap Arya.

Ia menjelaskan, untuk dapat mengusung calon kandidat, dibutuhkan alokasi minimal 20 kursi atau 25 persen suara sah pemilu legislatif.

Dengan demikian, banyak parpol yang mencari jalan pintas dengan mendukung calon yang memiliki potensi kemenangan tinggi seperti petahana.

PenulisDani Prabowo
EditorDani Prabowo
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+