Peneliti Sebut Fenomena Calon Tunggal di Pilkada 2020 Dampak Pandemi

Fitria Chusna Farisa
Kompas.com - Kamis, 10 September 2020 | 08:48 WIB
Cegah Kekerasan, Mendikbud Soroti Pentingnya Kerja Sama Sekolah dan KeluargaKOMPAS.com/ KRISTIAN ERDIANTOPeneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial di Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyebut, salah satu penyebab munculnya calon kepala daerah tunggal di Pilkada adalah kuatnya petahana.

Hal ini terbukti dari banyaknya petahana yang kini berpotensi jadi calon tunggal di gelaran Pilkada 2020.

"23 dari 28 daerah yang diikuti calon tunggal diikuti oleh calon petahana, baik petahana sebagai kepala daerah atau sebagai wakil kepala daerah," kata Arya dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (9/9/2020).

Arya menyebutkan, dari 23 petahana ini, sebanyak 10 di antaranya merupakan petahana kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Calon Tunggal pada Pilkada Umumnya Petahana

Sementara 13 petahana lain merupakan petahana kepala daerah, atau wakil kepala daerah yang kembali mencalonkan diri namun tak kembali berpasangan.

Selain faktor kuatnya petahana, lanjut Arya, munculnya calon tunggal juga disebabkan karena tingginya biaya politik.

Dalam situasi pandemi Covid-19, biaya politik kian mahal karena adanya berbagai pembatasan. Oleh karenanya, kandidat yang tak populer akan berulang kali berpikir untuk mencalonkan diri.

Ditambah lagi, dengan adanya pandemi, pemodal politik juga akan semakin berhitung potensi keuntungan dan keurgiannya sebelum mendukung calon kepala daerah.

"Dengan situasi pandemi siapa yang mau biayai, pemodal politik pasti berhitung sekali untuk apakah akan investasi ke kandidat dalam situasi bisnis yang tidak pasti," ujar Arya.

"Profit mungkin menurun, mungkin dia mengalami kerugian, dengan situasi bisnis yang tidak pasti juga akhirnya kandidat mau fund raising ke pemodal juga pemodal mikir-mikir bisa menang apa tidak," tuturnya.

Di samping itu, situasi multipartai ekstrem politik Indonesia juga dinilai menjadi penyebab munculnya calon kepala daerah tinggal.

Sebab, dengan situasi tersebut, pembentukan koalisi menjadi sulit. Apalagi, persyaratan pencalonan juga tidak mudah.

Oleh karenanya, partai-partai akhirnya saling merapat membentuk koalisi calon tunggal.

Baca juga: Persoalan Calon Tunggal di Pilkada Menurut Bawaslu: Mahar hingga Politik Uang

Faktor terakhir yang menyebabkan munculnya calon tunggal yakni kuatnya massa pendukung partai politik di suatu daerah.

Di sejumlah daerah yang didapati bakal calon tunggal seperti Kebumen, Wonosobo, Boyolali, Semarang, Grobogan, Badung, Ngawi, hingga Kediri, kata Arya, basis massa suatu partai begitu kuat.

"Faktor basis partai itu ternyata juga punya kontribusi terhadap meningkatnya calon tunggal," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar pendaftaran peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September.

Selama tiga hari masa pendaftaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Bagi daerah yang terdapat bakal paslon tunggal, masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari dan dilakukan sosialisasi pendaftaran.

Baca juga: Persoalan Pilkada Calon Tunggal: Kampanye Kotak Kosong Dituduh Ajak Golput

Ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.

Pasal 89 Ayat (1) menyebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

PenulisFitria Chusna Farisa
EditorKrisiandi
Terkini Lainnya
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Cabup Petahana Yalimo Dituding Suap Hakim MK Rp 3 Miliar pada Pilkada 2020
Nasional
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Exit Poll Litbang Kompas Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul di Seluruh Wilayah
Surabaya
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
Regional
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Bisakah Alfedri Mencalonkan Lagi Jadi Bupati Siak? Begini Penjelasannya
Regional
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Bupati Bandung Dukung Upaya Uji Materi UU Pilkada ke MK
Regional
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Majelis Hakim Minta Kejari Fakfak Segera Periksa Eks Bendahara APBD KPU Fakfak
Regional
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Sanksi Pengurangan Dukungan bagi Bakal Caleg DPD yang Bikin Dukungan Palsu atau Ganda
Nasional
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
MIPI: Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Tak Ada Alasan Tunda Pemilu 2024
Nasional
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
KPU: Tidak Ada Perkara Salah Hitung Suara dalam Permohonan Sengketa Pilkada 2020 di MK
Nasional
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Mendagri Tito: Pilkada 2020 Fenomenal
Nasional
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Denny Indrayana dan Difriadi Ajukan Sengketa Hasil PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Nasional
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020
Regional
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
PSU di Nabire, KPU Lakukan Pemuktahiran Data Pemilih Pekan Ini
Nasional
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Wapres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2020 yang Lancar Saat Pandemi Covid-19
Nasional
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Senin Ini, Pemerintah Lantik 40 Pasang Calon Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+